Jumat, 08 Mei 2009

Tata laksana Ekspor

Tata laksana ekspor  
 

   
  DJBC, I. PEMBERITAHUAN EKSPOR1. Ekspor barang wajib PEB 
Bahwa setiap barang ekspor menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dapat dibuat dengan mengisi formulir atau dikirim melalui media elektronik.
2. Tidak diperlukan PEB/ Dikecualikan dari Pembuatan PEB 
Dikecualikan dari pembuatan PEB, ekspor barang tersebut di bawah ini :
Barang penumpang dan barang awak sarana pengangkut dengan menggunakan Deklarasi Pabean; 
Barang pelintas batas yang menggunakan Pemberitahuan Pabean sesuai ketentuan perjanjian perdagangan pelintas batas; 
Barang dan atau kendaraan bermotor yang diekspor kembali dengan menggunakan dokumen yang diatur dalam ketentuan Kepabeanan Internasional (ATA CARNET, TRIPTIEK ATAU CPD CARNET) . 
Barang kiriman melalui PT.( Persero ) Pos Indonesia dengan menggunakan Declaration En Douane (CN 23). 
II. PROSEDUR PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG EKSPOR
Terhadap barang ekspor hanya dilakukan penelitian dokumen. 
Dalam hal tertentu diadakan pemeriksaan fisik, dan dilaksanakan oleh : 
a. DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI , terhadap barang ekspor yang :
Berdasarkan petunjuk kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan di bidang ekspor; 
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak terdapat petunjuk kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan di bidang perpajakan dalam kaitannya dengan restitusi PPN dan PPn BM; atau; 
Akan dimasukkan kembali ke dalam Daerah Pabean (re-impor) 
Pemeriksaan dapat dilaksanakan di : 
Kawasan Pabean, 
Gudang eksportir, atau 
tempat lain yang digunakan eksportir untuk menyimpan barang ekspor. 
b. SURVEYOR, terhadap barang ekspor yang:
Seluruhnya atau sebagian berasal dari barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk, penangguhan pembayaran PPN / PPn BM, dan pengembalian Bea Masuk serta pembayaran pendahuluan PPN/PPn BM. 

Pemeriksaan dilaksanakan di tempat yang ditunjuk oleh eksportir di luar Kawasan Pabean.
III. PENGAJUAN PEB
Eksportir atau kuasanya mengisi PEB dengan lengkap dan benar dan mengajukannya kepada Kantor Pabean dengan dilampiri :
LPS-E dalam hal barang ekspor wajib diperiksa oleh Surveyor; 
Copy Surat Tanda Bukti Setor (STBS) atau copy Surat Sanggup Bayar (SSB) dalam hal barang ekspor dikenakan pungutan ekspor; 
Copy invoice dan copy packing list; 
Copy dokumen pelengkap pabean lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. 
Pelunasan Pungutan Negara Dalam Rangka Ekspor (PNDRE). PEB untuk barang yang terutang PNDRE terlebih dahulu diajukan ke Bank Devisa untuk pelunasannya. 
Gambar /Skema : 
  
Skema Pelayanan Ekspor
IV. PEMASUKAN BARANG EKSPOR KE KAWASAN PABEAN
Pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean atau ke Tempat Penimbunan Sementara dilakukan dengan menggunakan PEB atau dokumen pelengkap pabean dalam hal pelaksanaan ekspor dilakukan dengan PEB Berkala. 
Atas barang ekspor yang diperiksa Surveyor, selain disertai dengan PEB juga harus dilampiri CTPS; 
Dalam hal pengangkutan barang ekspor dilakukan dengan menggunakan peti kemas Less Container Load (LCL), seluruh PEB dari barang ekspor dalam peti kemas yang bersangkutan harus diajukan secara bersamaan dan diberitahukan oleh konsolidator dalam dokumen konsolidasi ekspor. 
Skema : 
Pemasukan Barang Ekspor Non Fasilitas (Non Konsolidator) ke Kawasan Pabean 
Pemasukan Barang Ekspor Non Fasilitas melalui Konsolidator ke Kawasan Pabean 
Pemasukan Barang Ekspor dengan PEB Berkala ke Kawasan Pabean 
Pemasukan Barang Ekspor dengan Fasilitas ke Kawasan Pabean 
Pemasukan Barang Ekspor melalui konsolidator dengan Fasilitas ke Kawasan Pabean
V. PENDAFTARAN PEB
Pejabat Bea dan Cukai membukukan PEB ke dalam Buku Catatan Pabean dan memberi nomor dan tanggal pendaftaran;
VI. PENELITIAN DOKUMEN
Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dokumen terhadap PEB bersangkutan, yang meliputi :
Kelengkapan dokumen pelengkap pabeannya, berupa dokumen seperti tersebut pada butir 1 di atas. 
Kebenaran pengisian PEB; 
Kebenaran penghitungan pungutan negara yang tercantum dalam bukti pelunasan PNDRE; 
VII. PERSETUJUAN MUAT
Dalam hal penelitian dokumen kedapatan sesuai, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan muat pada PEB tersebut dengan mencantumkan nama tempat, tanggal, tanda tangan, nama terang, NIP serta cap dinas pada PEB yang bersangkutan.
VIII. PEMBETULAN/PERUBAHAN
Dalam hal penelitian dokumen tidak sesuai, PEB dikembalikan kepada eksportir untuk diadakan pembetulan/perubahan. 
Pembetulan atau perubahan isi PEB dapat dilakukan sebelum atau sesudah persetujuan muat diberikan oleh Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor tempat PEB didaftarkan. 
IX. PEMUATAN
Pemuatan barang ekspor ke atas sarana pengangkut dilaksanakan setelah mendapat persetujuan muat dari Pejabat Bea dan Cukai
X. PENGANGKUTAN :
Pengangkut yang sarana pengangkutnya meninggalkan Kawasan Pabean dengan tujuan ke luar Daerah Pabean, wajib memberitahukan barang yang diangkutnya dengan menggunakan pemberitahuan berupa manifes (outward manifest) barang ekspor yang diangkutnya kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan Sarana Pengangkut. 
Barang ekspor yang diangkut lanjut ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib diberitahukan oleh pengangkutnya kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor tempat transit dengan menggunakan copy PEB barang ekspor yang bersangkutan dan daftar Rekapitulasi PEB yang telah ditandasahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di tempat pemuatan. 
Barang ekspor yang diangkut dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean, sebelum sarana pengangkut meninggalkan tempat pemuatan, mengajukan Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean dari Satu Tempat Lain melalui Luar Daerah Pabean (BC1.3) 
XI. TATACARA PEMERIKSAAN FISIK BARANG OLEH SURVEYOR
Pemeriksaan barang dilakukan oleh Surveyor setelah adanya Permintaan Pemeriksaan Barang Ekspor (PPBE) dari eksportir . 
PPBE diajukan oleh eksportir paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum pemeriksaan. 
Pemeriksaan meliputi : 
jenis barang, 
jumlah barang, 
spesifikasi teknis, 
klasifikasi barang berdasarkan HS, 
jenis kemasan, 
merek kemasan, 
harga satuan dan harga total; dan 
pemenuhan ketentuan di bidang ekspor. 
Terhadap barang yang telah dilakukan pemeriksaan, Surveyor memasang Tanda Pengenal Surveyor (TPS) dan menuangkan hasil pemeriksaan barang ke dalam LPS-E. 
LPS-E diterbitkan dalam rangkap 5 (lima) : 
Lembar 1 (satu) untuk keperluan eksportir; 
Lembar 2 (dua) untuk Kantor Pabean tempat pemuatan; 
Lembar 3 (tiga) untuk instansi yang memberikan fasilitas; 
Lembar 4 (empat) dan 5 (lima) untuk Surveyor 
XI. FASILITAS PEB BERKALA
PEB berkala adalah PEB yang diajukan untuk seluruh transaksi ekspor dalam periode waktu tertentu 
Eksportir dapat memberitahukan ekspor barang yang dilaksanakan dalam periode waktu yang ditetapkan dengan menggunakan PEB Berkala. 
Penggunaan PEB Berkala, dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya. 
Persetujuan dapat diberikan dalam hal eksportir mempunyai reputasi yang baik dan : 
Frekuensi ekspornya tinggi 
Jadual sarana pengangkut barang ekspor tersebut tidak menentu 
Lokasi pemuatan barang ekspor tersebut jauh dari Kantor Pabean dan/atau Bank Devisa; 
Barang yang bersangkutan diekspor melalui saluran pipa atau jaringan transmisi; atau 
Berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya, pengeksporan barang perlu menggunakan PEB Berkala. 
XII. SANKSI ADMINISTRASI
Dalam hal pembetulan atau perubahan isi PEB sebagai akibat salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang, eksportir dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling sedikit 
Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). 
Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspornya dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 
Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 
Eksportir yang tidak menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan surat-menyurat yang bertalian dengan ekspor dan perbuatan tersebut tidak menyebabkan kerugian keuangan negara dikenai sanksi administrasi Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 
Pengangkut yang tidak mengajukan pemberitahuan barang yang diangkut dikenai sanksi administrasi sebesar 
Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
XIII. LAIN-LAIN
Di luar hari dan jam kerja Bank Devisa, pelunasan pungutan negara dalam rangka ekspor dapat dilakukan di Kantor Pabean; 
Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor, sementara menunggu pemuatannya dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara. 
Pemuatan barang ekspor dilakukan : 
Di Kawasan Pabean; atau 
Di tempat lain yang dipersamakan dengan Kawasan Pabean berdasarkan izin dari Kepala Kantor yang mengawasi tempat yang bersangkutan. 
Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor, jika dibatalkan ekspornya, wajib dilaporkan kepada Pejabat Bea dan Cukai tempat PEB didaftarkan. 
Eksportir diwajibkan menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan catatan serta surat menyurat yang bertalian dengan ekspor.



Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)  
 
   
  DJBC, I. PENGERTIAN1. Pengadaan formulir PEB dapat dilakukan oleh umum. 

2. Bentuk dan isi PEB berukuran A4 (210 x 297 mm) dengan format dan besarnya kolom yang sama. 

3. PEB dibuat dalam rang-kap 3 (tiga) dengan ketentuan sebagai berikut : 
lembar kesatu untuk Kantor Pabean; 
lembar kedua untuk BPS Jakarta; 
lembar ketiga untuk Bank Indonesia bagian Pengelolaan Data dan Informasi Ekonomi dan Moneter. 
II. PEDOMAN PENGISIAN PEB
setiap PEB hanya diperuntukkan bagi satu pengirim dan satu penerima; 
setiap PEB dapat berisi lebih dari satu jenis barang ekspor; 
dalam hal PEB hanya berisi satu jenis barang ekspor atau hanya terdiri dari satu pos tarif, maka eksportir hanya mengisi PEB lembar pertama. 
dalam hal PEB berisi lebih dari satu jenis barang ekspor atau lebih dari satu pos tarif, maka eksportir wajib mengisi Lembar Lanjutan disamping mengisi lembar pertama. 
tatacara pengisian data uang dengan angka adalah sebagai berikut : 
-- untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik; 
-- untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2 (dua) digit di belakang koma. 
contoh : US $ 25,000.00
III. Pengisian kolom-kolom PEB adalah sebagai berikut :


A. JENIS PEB : 

Ada dua jenis PEB yaitu PEB biasa dan PEB berkala. 
Isilah angka 1 pada kotak yang tersedia untuk PEB biasa atau angka 2 pada kotak yang tersedia untuk PEB berkala. 

Contoh : 

- Dalam hal PEB biasa Jenis PEB : 1 1. Biasa 2. Berkala


- Dalam Hal PEB berkala Jenis PEB : 2 1. Biasa 2. Berkala


B. JENIS BARANG EKSPOR : 

Barang ekspor dibagi menjadi empat jenis yaitu : 

Barang ekspor umum, barang ekspor terkena pajak ekspor, barang ekspor yang mendapat fasilitas ekspor/Bapeksta Keuangan dan barang ekspor lainnya. 
  
Isilah pada kolom yang tersedia, angka 1 untuk barang ekspor umum, angka 2 untuk barang ekspor terkena pajak ekspor, angka 3 untuk barang ekspor yang mendapat fasilitas ekspor/Bapeksta Keuangan dan angka 4 untuk barang ekspor lainnya. 
Jika barang ekspornya termasuk jenis barang ekspor lainnya, maka disamping mengisi angka 4 pada kolom yang tersedia, juga harus diisi kotak di sampingnya dengan huruf : a untuk barang kiriman, b untuk barang pindahan, c. untuk barang diplomatik, d. untuk barang keperluan misi keagamaan, kemanusiaan, olah raga, kesenian, kebudayaan dan pendidikan, e. untuk barang asal impor diekspor kembali, f. untuk barang yang dikirim ke luar negeri yang akan dimasukkan kembali ke Daerah Pabean, g. untuk barang cendera mata, h. untuk barang contoh, i. Untuk barang keperluan penelitian dan j. untuk barang Badan Internasional beserta pejabat-pejabatnya. 
Jika barang ekspornya termasuk jenis barang ekspor yang mendapat fasilitas ekspor/Bapeksta Keuangan dan juga terkena pajak ekspor, maka jenis barangnya dianggap sebagai jenis barang ekspor yang mendapat fasilitas ekspor/Bapeksta Keuangan, sehingga angka 3 yang diisi pada kotak yang tersedia. 
Contoh : 

- untuk jenis barang ekspor umum 

Jenis barang ekspor : 1 

- untuk jenis barang ekspor yang terkena pajak ekspor 

Jenis barang ekspor : 2 

- untuk jenis barang ekspor yang mendapat fasilitas ekspor/Bapeksta Keuangan 

Jenis barang ekspor : 3 

- untuk jenis barang ekspor lainnya yaitu barang pindahan 

Jenis barang ekspor : 4 -------> b 
- untuk jenis barang ekspor yang mendapat fasilitas ekspor/Bapeksta Keuangan dan juga terkena pajak ekspor 

Jenis barang ekspor : 3
C. CARA PERDAGANGAN : 

Cara perdagangan dibedakan menjadi cara perdagangan biasa dan cara perdagangan imbal dagang. 
Isilah pada kotak yang tersedia, angka 1 untuk cara perdagangan biasa atau angka 2 untuk cara perdagangan imbal dagang : 

Contoh : 
untuk cara perdagangan biasa : 
1 1. Biasa 2. Imbal Dagang
untuk cara perdagangan imbal dagang : 
2 1. Biasa 2. Imbal Dagang


D. CARA PEMBAYARAN : 

Isilah pada kotak yang tersedia, angka 1 jika pembayaran dilakukan di muka, angka 2 jika pembayaran dengan Sight Letter of Credit, angka 3 jika pembayaran dilakukan dengan Wesel Inkaso, angka 4 jika pembayaran dilakukan dengan Perhitungan Kemudian, angka 5 jika pembayaran dilakukan dengan Konsinyasi, angka 6 jika pembayaran dilakukan dengan Usance Letter of Credit, angka 7 jika pembayaran dilakukan dengan Lainnya. 

Contoh : 
untuk pembayaran dengan Konsinyasi 
  cara pembayaran : Konsinyasi 5 
  
untuk pembayaran dengan Usance Letter of Credit 
  cara pembayaran : Usance Letter of Credit 6
E. DATA PEMBERITAHUAN : 

Pengisian kolom-kolom pada data pemberitahuan sangat tergantung kepada jenis barang ekspornya. Jadi tidak semua kolom wajib diisi. Tabel dibawah ini menunjukkan kolom-kolom yang harus diisi, yang diisi apabila ada atau yang tidak perlu diisi. 
  
  No Jenis Barang Ekspor Kolom Yang Harus Diisi Kolom Yang Diisi Apabila Ada Kolom Yang Tidak Perlu Diisi Keterangan
1 Umum 1 s.d. 4 5 s.d 8 15 (5 s.d.7) apabila menggunakan PPJK
  9 s.d. 12 13 ; 18 ; 21 ; 22 ; 26 30 (13) apabila ada transit
  14 ; 16 ; 17 ; 19 ; 20 28 33 (28) jika lebih dari satu TP
  23 s.d. 25  
  27 ; 29 ; 31 ; 32  
   
2 Terkena PE 1 s.d. 4 5 s.d. 7 (5 s.d.7) apabila menggunakan PPJK
  8 s.d. 12 13; 15 (13) apabila ada transit
  14 ; 16 ; 17 18 (28) jika lebih dari satu TP
  19 s.d. 33  
   
3 Fasilitas Bapeksta 1 s.d. 4 5 s.d. 7 (5 s.d.7) apabila menggunakan PPJK
  8 s.d. 12 13 (13) apabila ada transit
  14 s.d. 17 18 (28) jika lebih dari satu TP
  19 s.d. 32 33  
   
4 Lainnya 1; 2 ; 4 3 15 (5 s.d.7) apabila menggunakan PPJK
  9s.d. 12 5 s.d. 8 30 (13) apabila ada transit
  16 ; 17 ; 24 ; 25 13 33 (28) jika lebih dari satu TP
  27 ; 29 ; 32 14  
  18 s.d. 23  
  26 ; 28 ; 31  


Adapun cara pengisian kolom-kolomnya adalah sebagai berikut : 

Angka 1. Identitas Eksportir : NPWP/Paspor/KTP/Lainnya 

- Diberi tanda “X” (coret) bagi identitas yang tidak dipergunakan. 
- Diisi nomor identitas Eksportir. 

Contoh : NPWP/Paspor/KTP/Lainnya 

 5.237.708.2-011 

Angka 2. Nama, Alamat Eksportir : 

Diisi nama dan alamat lengkap Eksportir. 

Angka 3. No. & Tgl. SIUP : 

Diisi nomor dan tanggal Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) atau Surat Izin yang dikeluarkan oleh Departemen Teknis /Lembaga Pemerintah Non Departemen dan tanggal pengeluaran. 

Angka 4 . Nama, Alamat Penerima / Pembeli : 

Diisi : 
- nama dan alamat lengkap Penerima / Pembeli Barang di luar negeri. 
- kode negaranya pada kotak yang disediakan sesuai tabel kode Negara. 

contoh : untuk Jepang JP 

Angka 5. Identitas PPJK : NPWP 

- Diisi nomor NPWP Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan. 

Angka 6. Nama, Alamat PPJK : 

Diisi nama dan alamat lengkap Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan. 

Angka 7. No. & Tgl. Surat Izin PPJK : 

Diisi kode kantor yang mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengurusan Jasa Kepabea-nan, nomor izin, dan tanggal pengeluaran izin pada kotak yang disediakan. 

Contoh : 
Untuk mengisikan Surat Izin PPJK dengan No.1001/KW.04/KI.03/1998 tanggal 1 September 1998 yang dikeluarkan oleh KPBC Tanjung Priok III pada KWBC IV adalah sebagai berikut : 
  
  040300 1001 01/09/1998


Angka 8. Cara pengangkutan : 1. Laut; 2. Kereta Api; 3. Jalan Raya; 4. Udara; ...............; 9. Lainnya. 

Isilah pada kotak yang tersedia, angka 1 jika pengangkutan menggunakan Sarana Pengangkutan Laut, angka 2 jika pengangkutan menggunakan Sarana Pengangkutan Kereta Api, angka 3 jika pengangkutan menggunakan Sarana Pengangkutan Jalan Raya, angka 4 jika pengangkutan menggunakan Sarana Pengangkutan Udara, angka 5 jika pengangkutan menggunakan Pos, angka 6 jika pengangkutan menggunakan Multimoda transportasi, angka 7 jika pengangkutan menggunakan Instalasi / Pipa, angka 8 jika pengangkutan menggunakan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan atau angka 9 jika pengangkutan menggunakan Sarana Pengangkutan Lainnya (Lain dari 1 s.d. 8) 

Angka 9. Perkiraan Tgl. Ekspor : 

Diisi tanggal/bulan/tahun keberangkatan sarana pengangkut. 

Contoh : 01/06/1998 

Angka 10. Nama Sarana Pengangkut / No. Voy/ Flight : 

Diisi : 
- nama sarana pengangkut. 
- nomor Voy (Voyage) untuk angkutan laut, atau 
- nomor Flight untuk angkutan udara. 

Angka 11. Pelabuhan Muat : 

Diisi : 
- nama pelabuhan dan negara muat, 
- kode lokasi/Pelabuhan muat pada kotak yang disediakan sesuai Tabel kode lokasi/Pelabuhan. 

Contoh : JUANDA IDSUB 
  

Angka 12. Pelabuhan Bongkar : 

Diisi : 
- nama pelabuhan bongkar, 
- kode lokasi/Pelabuhan bongkar sesuai Tabel kode lokasi/Pelabuhan pada kotak yang disediakan. 

Contoh : Narita, Jepang JPNRT 

Angka 13. Pelabuhan Transit DN : 

Diisi : 
- nama pelabuhan transit di Dalam Negeri, 
- kode lokasi/Pelabuhan transit pada kotak yang disediakan sesuai Tabel kode lokasi/Pelabuhan. 

Contoh : TANJUNG EMAS IDSRG 

Angka 14. No. Invoice : Tgl. : 

Diisi nomor dan tanggal Invoice. 

Contoh : 229/000707 19/05/1998 

Angka 15. No. LPSE : Tgl. : 

Diisi nomor dan tanggal LPSE. 

Contoh : 200/000101 20/05/1998 

Angka 16. Propinsi Asal Barang : 

Diisi nama propinsi dan kode propinsi asal barang sesuai tabel kode propinsi pada kotak yang disediakan. 

Contoh : Jawa Barat 3200 

Angka 17. Negara Tujuan : 

Diisi nama dan kode negara tujuan pada kotak yang disediakan sesuai tabel negara. 

contoh : Jepang JP 

Angka 18. Izin Khusus : Tgl. : 
SIE : 
KARANTINA : 
SM/SPM : 
Lain-lain : 

Diisi nomor dan tanggal 
Surat izin Ekspor; 
Surat izin yang dikeluarkan KARANTINA; 
SM/SPM untuk Sertifikat Mutu/Sertifikat Pengujian Mutu; atau 
Lainnya, misalnya ekspor barang kena cukai (BKC) diisi izin ekspor BKC (CK-8). 
Keterangan : 
Dalam hal barang ekspor lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif, maka angka 18 lembar pertama diisi kata-kata “Lihat Lembar Lanjutan” kemudian pada angka 29 Lembar Lanjutan diisi masing-masing izin khusus yang bersangkutan. 

Angka 19. Cara Penyerahan Barang : 

Diisi cara penyerahan barang sebagaimana tercantum dalam kontrak penjualan, dengan menggunakan istilah INCOTERM (sebanyak 3 digit) dalam kotak yang disediakan. 
  Ex Work ………………………….. EXW
Free Carrier ………………………. FCA
Free Along Ship …………………... FAS
Free On Board ……………………. FOB
Cost and Freight ………………….. CFR
Cost, Insurance, and Freight ……… CIF
Carrier Paid To …………………… CPT
Carrier and Insurance Paid To …… CIP
Delivered at Frontier …………….. DAF
Delivered Ex Ship ………………… DES
Delivered Ex Quay (Duty Paid) ….. DEQ
Delivered duty Unpaid …………… DDU
Delivered Duty Paid …………….. DDP


Contoh : Cara pembayaran Free On Board 

  Free On Board FOB 
Angka 20. Valuta : 

Diisi jenis valuta yang dipergunakan dalam nilai FOB dalam kotak yang disediakan. 

Contoh : Valuta United States Dollar 

  United States Dollar USD 

Angka 21. Freight : 

Diisi freight yang diperlukan untuk mengekspor barang yang bersangkutan dalam valuta asing sebagaimana tercantum dalam angka 20. 

Angka 22. Asuransi : 

Diisi biaya asuransi yang diperlukan untuk mengekspor barang yang bersangkutan dalam valuta asing sebagaimana tercantum dalam angka 20. 

Angka 23. FOB : 

Diisi nilai total FOB dalam valuta asing sebagaimana tercantum pada angka 20. 

Contoh : untuk US $ 25.000,- ——> US $ 25.000,00 

Keterangan : 
Dalam hal jenis barang ekspor lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif/pembebanan PE, maka total FOB atau rekapitulasi diisi di angka 23 lembar pertama sedang perinciannya diisi di angka 32 Lembar Lanjutan per jenis barang/pos tarif. 

Angka 24. Merek dan Nomor Kemasan/No. Peti Kemas : 

Diisi merek dan nomor kemasan/no. peti kemas yang tercantum pada koli/pengemas yang bersangkutan. Dalam hal barang diangkut dengan peti kemas, butir ini diisi merek yang tercantum pada koli atau pengemas barang atau merek yang tercantum pada peti kemas, serta Nomor Peti Kemas. 

Angka 25. Jumlah dan Jenis Pengemas : 

Diisi dengan jumlah dan jenis kemasan atau jumlah dan jenis pengemas barang ekspor. Apabila jenis kemasannya lebih dari satu, agar dicantumkan semua jenis kemasan yang bersangku-tan, misal: drum, bag, peti, case. 

Contoh : Case CS 

Angka 26. Berat kotor (kg) : 

Diisi berat kotor (bruto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang ekspor yang bersangkutan. 

Angka 27. Berat bersih (kg): 

Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram (kg) atas keseluruhan barang ekspor yang bersangkutan. 

Keterangan : 
Dalam hal jenis barang ekspor lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif/pembe-banan PE, maka total berat bersih atau rekapitulasinya diisi di angka 27 lembar pertama sedang berat bersih tiap jenis barang atau pos tarif/pembebanan PE dirinci di angka 29 Lembar Lanjutan. 
  

Angka 28. No. : 

Diisi sesuai dengan nomor urut. 

Keterangan : 
Dalam hal jenis barang ekspor lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif, maka nomor urutnya dirinci di angka 28 Lembar Lanjutan. 
  

Angka 29. 

 - Pos Tarif /HS: 

Diisi kode pos tarif (HS) barang ekspor sesuai dengan klasifikasi barang yang bersangkutan. 

- Uraian Jenis barang secara lengkap : 

Diisi secara lengkap uraian barang ekspor menurut keadaan sebenarnya sehingga memudahkan bagi Instansi yang berkepentingan dalam mengklasifikasikannya ke dalam buku tarif guna keperluan pendataan. 

Keterangan : 
Dalam hal barang ekspor lebih dari satu pos tarif dan/atau lebih dari satu uraian jenis barang, maka angka 29 lembar pertama diisi kata-kata “Lihat Lembar Lanjutan” kemudian pada angka 29 Lembar Lanjutan diisi masing-masing pos tarif dan/atau masing-masing uraian jenis barang. 

 Angka 30. 

 - HPE barang pada tgl penerimaan : 

Diisi Harga Patokan Ekspor per satuan barang ekspor berdasarkan Harga Patokan Ekspor yang secara berkala ditetapkan oleh Departeman Perindustrian dan Perdagangan yang berlaku pada saat tanggal penerimaan dokumen PEB di Bank Devisa dan Kantor. Apabila tidak ada Harga Patokannya, agar diisi-kan tanda “—”. 

Keterangan : 
Dalam hal Harga Patokan barang Ekspor berbeda untuk beberapa jenis barang ekspor, lembar pertama tidak diisi tetapi dirinci pada Lembar Lanjutan. 

- PE ( % atau lainnya ) : 

Diisi besarnya % ( prosentase ) atau US $, dengan memperhatikan tarif Pajak Ekspor ( PE ) yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan pada saat PEB diajukan ke Bank Devisa atau Kantor Pabean. 
Keterangan : 
Apabila tarif PE berbeda untuk beberapa jenis barang ekspor, lembar pertama tidak diisi tetapi dirinci pada Lembar Lanjutan. Jika barang ekspor tersebut tidak terkena PE, kotak yang bersangkutan agar diisi dengan tanda “__”. 

Angka 31. Jumlah dan Jenis satuan : 

Diisi dengan jumlah dan jenis barang menurut satuan ba-rang. 
Diisi dengan uraian dan kode satuan barang ekspor yang bersangkutan dengan berpedoman kepada dasar harga transaksi ekspor, sebagai misal per piece (pce), per ton , per drum. Kode satuan barang terdapat pada Tabel satuan, yang wajib diisikan pada kotak yang telah disediakan. 
Keterangan : 
Dalam hal lebih dari satu jenis satuan barang, maka diisi dilembar pertama rekapitulasi jumlah dan jenis satuan barang yang bersangkutan, sedangkan perinciannya diisi pada angka 31 Lembar Lanjutan. 
Contoh : 2500 Pasang 

Angka 32. Nilai FOB : 

Diisi Nilai FOB barang ekspor yang ber-sangkutan sesuai dengan faktur. 

- Per Satuan: 

 diisi nilai harga satuan barang bersangkutan dengan mempergunakan jenis satuan yang telah dicantumkan. 
 Contoh : US $ 10,- US $ 10,00 

 - Jumlah Nilai : 

diisi jumlah nilai FOB untuk jenis barang sebagaimana tercantum pada angka 29 dengan cara mengalikan : 
jumlah satuan (angka 31) x nilai persatuan (angka 32). 

Contoh : 2500 x US $ 10,- = US $ 25.000,- US $ 25.000,00 

Keterangan : 
Apabila harga total FOB barang ekspor yang bersangkutan men-yangkut beberapa jenis barang atau pos tarif/pembebanan PE, maka total FOB atau rekapitulasi diisi di lembar pertama sedangkan harga FOB tiap jenis barang atau pos tarif/pembebanan PE dirinci di Lembar Lanjutan. 

Angka 33. Nilai PE dalam Rupiah : 

Diisi jumlah Rupiah keseluruhan hasil perhitungan Pajak Ekspor( PE ) ke dalam kotak. 

Contoh : Jumlah PE = Rp. 1.000.000,- 

Keterangan : 
Dalam hal terdiri dari beberapa jenis barang yang terkena/dibayar PE jumlah Rupiah hasil perhitungan PE, agar diisi pada halaman rekapitulasi (Lembar pertama). 
Jika barang ekspor tersebut tidak terkena PE, kotak yang bersangkutan agar diisi dengan tanda “—”. 
F. : 

Diisi tempat, tanggal, tandatangan serta nama jelas Pemberitahu dengan huruf cetak berikut Cap perusahaan setelah pengisian dokumen ini dilakukan secara lengkap dan benar. 

G. : 

No. & Tgl Pendaftaran : (diisi oleh Bea dan Cukai ) 

Diisi nomor dan tanggal pendaftaran pada kotak yang telah disediakan sebanyak 6 (enam) digit. 

Contoh : Nomor pendaftaran 000001 tanggal 1 Juni 1998 ditulis : 

  000001 01/06/1998 

Nama Kantor : 

Diisi nama Kantor tempat diajukannya Pemberitahuan dan diisikan kode kantor sebanyak 6 digit (sesuai tabel kode kantor DJBC) pada kotak yang telah disediakan. 

Contoh : Tanjung Emas 060100 

H. UNTUK PEJABAT BC : 

Diisi oleh pejabat BC 

I. UNTUK Bea Cukai/Bank: 
  
diberi tanda “X” (coret) bagi yang tidak dipergunakan. 
diisi nomor penerimaan yang diberikan oleh penerima pembayaran. 
diisi nomor tanda bukti pembayaran. 
diisi tanggal dilakukannya pembayaran pada kolom yang disedia-kan. 
Tanda tangan dan nama jelas pejabat penerima yang berwenang. 
Diisi nama dan cap instansi penerima pembayaran.  
  


1 komentar:

Ananta Gultom mengatakan...

thx infonya, permisi copas di http://www.ikani.org , utk pembelajaran.

sukses selalu pak..