Jumat, 08 Mei 2009

Tata laksana Ekspor

Tata laksana ekspor  
 

   
  DJBC, I. PEMBERITAHUAN EKSPOR1. Ekspor barang wajib PEB 
Bahwa setiap barang ekspor menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dapat dibuat dengan mengisi formulir atau dikirim melalui media elektronik.
2. Tidak diperlukan PEB/ Dikecualikan dari Pembuatan PEB 
Dikecualikan dari pembuatan PEB, ekspor barang tersebut di bawah ini :
Barang penumpang dan barang awak sarana pengangkut dengan menggunakan Deklarasi Pabean; 
Barang pelintas batas yang menggunakan Pemberitahuan Pabean sesuai ketentuan perjanjian perdagangan pelintas batas; 
Barang dan atau kendaraan bermotor yang diekspor kembali dengan menggunakan dokumen yang diatur dalam ketentuan Kepabeanan Internasional (ATA CARNET, TRIPTIEK ATAU CPD CARNET) . 
Barang kiriman melalui PT.( Persero ) Pos Indonesia dengan menggunakan Declaration En Douane (CN 23). 
II. PROSEDUR PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG EKSPOR
Terhadap barang ekspor hanya dilakukan penelitian dokumen. 
Dalam hal tertentu diadakan pemeriksaan fisik, dan dilaksanakan oleh : 
a. DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI , terhadap barang ekspor yang :
Berdasarkan petunjuk kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan di bidang ekspor; 
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak terdapat petunjuk kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan di bidang perpajakan dalam kaitannya dengan restitusi PPN dan PPn BM; atau; 
Akan dimasukkan kembali ke dalam Daerah Pabean (re-impor) 
Pemeriksaan dapat dilaksanakan di : 
Kawasan Pabean, 
Gudang eksportir, atau 
tempat lain yang digunakan eksportir untuk menyimpan barang ekspor. 
b. SURVEYOR, terhadap barang ekspor yang:
Seluruhnya atau sebagian berasal dari barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk, penangguhan pembayaran PPN / PPn BM, dan pengembalian Bea Masuk serta pembayaran pendahuluan PPN/PPn BM. 

Pemeriksaan dilaksanakan di tempat yang ditunjuk oleh eksportir di luar Kawasan Pabean.
III. PENGAJUAN PEB
Eksportir atau kuasanya mengisi PEB dengan lengkap dan benar dan mengajukannya kepada Kantor Pabean dengan dilampiri :
LPS-E dalam hal barang ekspor wajib diperiksa oleh Surveyor; 
Copy Surat Tanda Bukti Setor (STBS) atau copy Surat Sanggup Bayar (SSB) dalam hal barang ekspor dikenakan pungutan ekspor; 
Copy invoice dan copy packing list; 
Copy dokumen pelengkap pabean lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. 
Pelunasan Pungutan Negara Dalam Rangka Ekspor (PNDRE). PEB untuk barang yang terutang PNDRE terlebih dahulu diajukan ke Bank Devisa untuk pelunasannya. 
Gambar /Skema : 
  
Skema Pelayanan Ekspor
IV. PEMASUKAN BARANG EKSPOR KE KAWASAN PABEAN
Pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean atau ke Tempat Penimbunan Sementara dilakukan dengan menggunakan PEB atau dokumen pelengkap pabean dalam hal pelaksanaan ekspor dilakukan dengan PEB Berkala. 
Atas barang ekspor yang diperiksa Surveyor, selain disertai dengan PEB juga harus dilampiri CTPS; 
Dalam hal pengangkutan barang ekspor dilakukan dengan menggunakan peti kemas Less Container Load (LCL), seluruh PEB dari barang ekspor dalam peti kemas yang bersangkutan harus diajukan secara bersamaan dan diberitahukan oleh konsolidator dalam dokumen konsolidasi ekspor. 
Skema : 
Pemasukan Barang Ekspor Non Fasilitas (Non Konsolidator) ke Kawasan Pabean 
Pemasukan Barang Ekspor Non Fasilitas melalui Konsolidator ke Kawasan Pabean 
Pemasukan Barang Ekspor dengan PEB Berkala ke Kawasan Pabean 
Pemasukan Barang Ekspor dengan Fasilitas ke Kawasan Pabean 
Pemasukan Barang Ekspor melalui konsolidator dengan Fasilitas ke Kawasan Pabean
V. PENDAFTARAN PEB
Pejabat Bea dan Cukai membukukan PEB ke dalam Buku Catatan Pabean dan memberi nomor dan tanggal pendaftaran;
VI. PENELITIAN DOKUMEN
Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dokumen terhadap PEB bersangkutan, yang meliputi :
Kelengkapan dokumen pelengkap pabeannya, berupa dokumen seperti tersebut pada butir 1 di atas. 
Kebenaran pengisian PEB; 
Kebenaran penghitungan pungutan negara yang tercantum dalam bukti pelunasan PNDRE; 
VII. PERSETUJUAN MUAT
Dalam hal penelitian dokumen kedapatan sesuai, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan muat pada PEB tersebut dengan mencantumkan nama tempat, tanggal, tanda tangan, nama terang, NIP serta cap dinas pada PEB yang bersangkutan.
VIII. PEMBETULAN/PERUBAHAN
Dalam hal penelitian dokumen tidak sesuai, PEB dikembalikan kepada eksportir untuk diadakan pembetulan/perubahan. 
Pembetulan atau perubahan isi PEB dapat dilakukan sebelum atau sesudah persetujuan muat diberikan oleh Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor tempat PEB didaftarkan. 
IX. PEMUATAN
Pemuatan barang ekspor ke atas sarana pengangkut dilaksanakan setelah mendapat persetujuan muat dari Pejabat Bea dan Cukai
X. PENGANGKUTAN :
Pengangkut yang sarana pengangkutnya meninggalkan Kawasan Pabean dengan tujuan ke luar Daerah Pabean, wajib memberitahukan barang yang diangkutnya dengan menggunakan pemberitahuan berupa manifes (outward manifest) barang ekspor yang diangkutnya kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan Sarana Pengangkut. 
Barang ekspor yang diangkut lanjut ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib diberitahukan oleh pengangkutnya kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor tempat transit dengan menggunakan copy PEB barang ekspor yang bersangkutan dan daftar Rekapitulasi PEB yang telah ditandasahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di tempat pemuatan. 
Barang ekspor yang diangkut dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean, sebelum sarana pengangkut meninggalkan tempat pemuatan, mengajukan Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean dari Satu Tempat Lain melalui Luar Daerah Pabean (BC1.3) 
XI. TATACARA PEMERIKSAAN FISIK BARANG OLEH SURVEYOR
Pemeriksaan barang dilakukan oleh Surveyor setelah adanya Permintaan Pemeriksaan Barang Ekspor (PPBE) dari eksportir . 
PPBE diajukan oleh eksportir paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum pemeriksaan. 
Pemeriksaan meliputi : 
jenis barang, 
jumlah barang, 
spesifikasi teknis, 
klasifikasi barang berdasarkan HS, 
jenis kemasan, 
merek kemasan, 
harga satuan dan harga total; dan 
pemenuhan ketentuan di bidang ekspor. 
Terhadap barang yang telah dilakukan pemeriksaan, Surveyor memasang Tanda Pengenal Surveyor (TPS) dan menuangkan hasil pemeriksaan barang ke dalam LPS-E. 
LPS-E diterbitkan dalam rangkap 5 (lima) : 
Lembar 1 (satu) untuk keperluan eksportir; 
Lembar 2 (dua) untuk Kantor Pabean tempat pemuatan; 
Lembar 3 (tiga) untuk instansi yang memberikan fasilitas; 
Lembar 4 (empat) dan 5 (lima) untuk Surveyor 
XI. FASILITAS PEB BERKALA
PEB berkala adalah PEB yang diajukan untuk seluruh transaksi ekspor dalam periode waktu tertentu 
Eksportir dapat memberitahukan ekspor barang yang dilaksanakan dalam periode waktu yang ditetapkan dengan menggunakan PEB Berkala. 
Penggunaan PEB Berkala, dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya. 
Persetujuan dapat diberikan dalam hal eksportir mempunyai reputasi yang baik dan : 
Frekuensi ekspornya tinggi 
Jadual sarana pengangkut barang ekspor tersebut tidak menentu 
Lokasi pemuatan barang ekspor tersebut jauh dari Kantor Pabean dan/atau Bank Devisa; 
Barang yang bersangkutan diekspor melalui saluran pipa atau jaringan transmisi; atau 
Berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya, pengeksporan barang perlu menggunakan PEB Berkala. 
XII. SANKSI ADMINISTRASI
Dalam hal pembetulan atau perubahan isi PEB sebagai akibat salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang, eksportir dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling sedikit 
Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). 
Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspornya dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 
Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 
Eksportir yang tidak menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan surat-menyurat yang bertalian dengan ekspor dan perbuatan tersebut tidak menyebabkan kerugian keuangan negara dikenai sanksi administrasi Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 
Pengangkut yang tidak mengajukan pemberitahuan barang yang diangkut dikenai sanksi administrasi sebesar 
Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
XIII. LAIN-LAIN
Di luar hari dan jam kerja Bank Devisa, pelunasan pungutan negara dalam rangka ekspor dapat dilakukan di Kantor Pabean; 
Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor, sementara menunggu pemuatannya dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara. 
Pemuatan barang ekspor dilakukan : 
Di Kawasan Pabean; atau 
Di tempat lain yang dipersamakan dengan Kawasan Pabean berdasarkan izin dari Kepala Kantor yang mengawasi tempat yang bersangkutan. 
Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor, jika dibatalkan ekspornya, wajib dilaporkan kepada Pejabat Bea dan Cukai tempat PEB didaftarkan. 
Eksportir diwajibkan menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan catatan serta surat menyurat yang bertalian dengan ekspor.



Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)  
 
   
  DJBC, I. PENGERTIAN1. Pengadaan formulir PEB dapat dilakukan oleh umum. 

2. Bentuk dan isi PEB berukuran A4 (210 x 297 mm) dengan format dan besarnya kolom yang sama. 

3. PEB dibuat dalam rang-kap 3 (tiga) dengan ketentuan sebagai berikut : 
lembar kesatu untuk Kantor Pabean; 
lembar kedua untuk BPS Jakarta; 
lembar ketiga untuk Bank Indonesia bagian Pengelolaan Data dan Informasi Ekonomi dan Moneter. 
II. PEDOMAN PENGISIAN PEB
setiap PEB hanya diperuntukkan bagi satu pengirim dan satu penerima; 
setiap PEB dapat berisi lebih dari satu jenis barang ekspor; 
dalam hal PEB hanya berisi satu jenis barang ekspor atau hanya terdiri dari satu pos tarif, maka eksportir hanya mengisi PEB lembar pertama. 
dalam hal PEB berisi lebih dari satu jenis barang ekspor atau lebih dari satu pos tarif, maka eksportir wajib mengisi Lembar Lanjutan disamping mengisi lembar pertama. 
tatacara pengisian data uang dengan angka adalah sebagai berikut : 
-- untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik; 
-- untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2 (dua) digit di belakang koma. 
contoh : US $ 25,000.00
III. Pengisian kolom-kolom PEB adalah sebagai berikut :


A. JENIS PEB : 

Ada dua jenis PEB yaitu PEB biasa dan PEB berkala. 
Isilah angka 1 pada kotak yang tersedia untuk PEB biasa atau angka 2 pada kotak yang tersedia untuk PEB berkala. 

Contoh : 

- Dalam hal PEB biasa Jenis PEB : 1 1. Biasa 2. Berkala


- Dalam Hal PEB berkala Jenis PEB : 2 1. Biasa 2. Berkala


B. JENIS BARANG EKSPOR : 

Barang ekspor dibagi menjadi empat jenis yaitu : 

Barang ekspor umum, barang ekspor terkena pajak ekspor, barang ekspor yang mendapat fasilitas ekspor/Bapeksta Keuangan dan barang ekspor lainnya. 
  
Isilah pada kolom yang tersedia, angka 1 untuk barang ekspor umum, angka 2 untuk barang ekspor terkena pajak ekspor, angka 3 untuk barang ekspor yang mendapat fasilitas ekspor/Bapeksta Keuangan dan angka 4 untuk barang ekspor lainnya. 
Jika barang ekspornya termasuk jenis barang ekspor lainnya, maka disamping mengisi angka 4 pada kolom yang tersedia, juga harus diisi kotak di sampingnya dengan huruf : a untuk barang kiriman, b untuk barang pindahan, c. untuk barang diplomatik, d. untuk barang keperluan misi keagamaan, kemanusiaan, olah raga, kesenian, kebudayaan dan pendidikan, e. untuk barang asal impor diekspor kembali, f. untuk barang yang dikirim ke luar negeri yang akan dimasukkan kembali ke Daerah Pabean, g. untuk barang cendera mata, h. untuk barang contoh, i. Untuk barang keperluan penelitian dan j. untuk barang Badan Internasional beserta pejabat-pejabatnya. 
Jika barang ekspornya termasuk jenis barang ekspor yang mendapat fasilitas ekspor/Bapeksta Keuangan dan juga terkena pajak ekspor, maka jenis barangnya dianggap sebagai jenis barang ekspor yang mendapat fasilitas ekspor/Bapeksta Keuangan, sehingga angka 3 yang diisi pada kotak yang tersedia. 
Contoh : 

- untuk jenis barang ekspor umum 

Jenis barang ekspor : 1 

- untuk jenis barang ekspor yang terkena pajak ekspor 

Jenis barang ekspor : 2 

- untuk jenis barang ekspor yang mendapat fasilitas ekspor/Bapeksta Keuangan 

Jenis barang ekspor : 3 

- untuk jenis barang ekspor lainnya yaitu barang pindahan 

Jenis barang ekspor : 4 -------> b 
- untuk jenis barang ekspor yang mendapat fasilitas ekspor/Bapeksta Keuangan dan juga terkena pajak ekspor 

Jenis barang ekspor : 3
C. CARA PERDAGANGAN : 

Cara perdagangan dibedakan menjadi cara perdagangan biasa dan cara perdagangan imbal dagang. 
Isilah pada kotak yang tersedia, angka 1 untuk cara perdagangan biasa atau angka 2 untuk cara perdagangan imbal dagang : 

Contoh : 
untuk cara perdagangan biasa : 
1 1. Biasa 2. Imbal Dagang
untuk cara perdagangan imbal dagang : 
2 1. Biasa 2. Imbal Dagang


D. CARA PEMBAYARAN : 

Isilah pada kotak yang tersedia, angka 1 jika pembayaran dilakukan di muka, angka 2 jika pembayaran dengan Sight Letter of Credit, angka 3 jika pembayaran dilakukan dengan Wesel Inkaso, angka 4 jika pembayaran dilakukan dengan Perhitungan Kemudian, angka 5 jika pembayaran dilakukan dengan Konsinyasi, angka 6 jika pembayaran dilakukan dengan Usance Letter of Credit, angka 7 jika pembayaran dilakukan dengan Lainnya. 

Contoh : 
untuk pembayaran dengan Konsinyasi 
  cara pembayaran : Konsinyasi 5 
  
untuk pembayaran dengan Usance Letter of Credit 
  cara pembayaran : Usance Letter of Credit 6
E. DATA PEMBERITAHUAN : 

Pengisian kolom-kolom pada data pemberitahuan sangat tergantung kepada jenis barang ekspornya. Jadi tidak semua kolom wajib diisi. Tabel dibawah ini menunjukkan kolom-kolom yang harus diisi, yang diisi apabila ada atau yang tidak perlu diisi. 
  
  No Jenis Barang Ekspor Kolom Yang Harus Diisi Kolom Yang Diisi Apabila Ada Kolom Yang Tidak Perlu Diisi Keterangan
1 Umum 1 s.d. 4 5 s.d 8 15 (5 s.d.7) apabila menggunakan PPJK
  9 s.d. 12 13 ; 18 ; 21 ; 22 ; 26 30 (13) apabila ada transit
  14 ; 16 ; 17 ; 19 ; 20 28 33 (28) jika lebih dari satu TP
  23 s.d. 25  
  27 ; 29 ; 31 ; 32  
   
2 Terkena PE 1 s.d. 4 5 s.d. 7 (5 s.d.7) apabila menggunakan PPJK
  8 s.d. 12 13; 15 (13) apabila ada transit
  14 ; 16 ; 17 18 (28) jika lebih dari satu TP
  19 s.d. 33  
   
3 Fasilitas Bapeksta 1 s.d. 4 5 s.d. 7 (5 s.d.7) apabila menggunakan PPJK
  8 s.d. 12 13 (13) apabila ada transit
  14 s.d. 17 18 (28) jika lebih dari satu TP
  19 s.d. 32 33  
   
4 Lainnya 1; 2 ; 4 3 15 (5 s.d.7) apabila menggunakan PPJK
  9s.d. 12 5 s.d. 8 30 (13) apabila ada transit
  16 ; 17 ; 24 ; 25 13 33 (28) jika lebih dari satu TP
  27 ; 29 ; 32 14  
  18 s.d. 23  
  26 ; 28 ; 31  


Adapun cara pengisian kolom-kolomnya adalah sebagai berikut : 

Angka 1. Identitas Eksportir : NPWP/Paspor/KTP/Lainnya 

- Diberi tanda “X” (coret) bagi identitas yang tidak dipergunakan. 
- Diisi nomor identitas Eksportir. 

Contoh : NPWP/Paspor/KTP/Lainnya 

 5.237.708.2-011 

Angka 2. Nama, Alamat Eksportir : 

Diisi nama dan alamat lengkap Eksportir. 

Angka 3. No. & Tgl. SIUP : 

Diisi nomor dan tanggal Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) atau Surat Izin yang dikeluarkan oleh Departemen Teknis /Lembaga Pemerintah Non Departemen dan tanggal pengeluaran. 

Angka 4 . Nama, Alamat Penerima / Pembeli : 

Diisi : 
- nama dan alamat lengkap Penerima / Pembeli Barang di luar negeri. 
- kode negaranya pada kotak yang disediakan sesuai tabel kode Negara. 

contoh : untuk Jepang JP 

Angka 5. Identitas PPJK : NPWP 

- Diisi nomor NPWP Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan. 

Angka 6. Nama, Alamat PPJK : 

Diisi nama dan alamat lengkap Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan. 

Angka 7. No. & Tgl. Surat Izin PPJK : 

Diisi kode kantor yang mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengurusan Jasa Kepabea-nan, nomor izin, dan tanggal pengeluaran izin pada kotak yang disediakan. 

Contoh : 
Untuk mengisikan Surat Izin PPJK dengan No.1001/KW.04/KI.03/1998 tanggal 1 September 1998 yang dikeluarkan oleh KPBC Tanjung Priok III pada KWBC IV adalah sebagai berikut : 
  
  040300 1001 01/09/1998


Angka 8. Cara pengangkutan : 1. Laut; 2. Kereta Api; 3. Jalan Raya; 4. Udara; ...............; 9. Lainnya. 

Isilah pada kotak yang tersedia, angka 1 jika pengangkutan menggunakan Sarana Pengangkutan Laut, angka 2 jika pengangkutan menggunakan Sarana Pengangkutan Kereta Api, angka 3 jika pengangkutan menggunakan Sarana Pengangkutan Jalan Raya, angka 4 jika pengangkutan menggunakan Sarana Pengangkutan Udara, angka 5 jika pengangkutan menggunakan Pos, angka 6 jika pengangkutan menggunakan Multimoda transportasi, angka 7 jika pengangkutan menggunakan Instalasi / Pipa, angka 8 jika pengangkutan menggunakan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan atau angka 9 jika pengangkutan menggunakan Sarana Pengangkutan Lainnya (Lain dari 1 s.d. 8) 

Angka 9. Perkiraan Tgl. Ekspor : 

Diisi tanggal/bulan/tahun keberangkatan sarana pengangkut. 

Contoh : 01/06/1998 

Angka 10. Nama Sarana Pengangkut / No. Voy/ Flight : 

Diisi : 
- nama sarana pengangkut. 
- nomor Voy (Voyage) untuk angkutan laut, atau 
- nomor Flight untuk angkutan udara. 

Angka 11. Pelabuhan Muat : 

Diisi : 
- nama pelabuhan dan negara muat, 
- kode lokasi/Pelabuhan muat pada kotak yang disediakan sesuai Tabel kode lokasi/Pelabuhan. 

Contoh : JUANDA IDSUB 
  

Angka 12. Pelabuhan Bongkar : 

Diisi : 
- nama pelabuhan bongkar, 
- kode lokasi/Pelabuhan bongkar sesuai Tabel kode lokasi/Pelabuhan pada kotak yang disediakan. 

Contoh : Narita, Jepang JPNRT 

Angka 13. Pelabuhan Transit DN : 

Diisi : 
- nama pelabuhan transit di Dalam Negeri, 
- kode lokasi/Pelabuhan transit pada kotak yang disediakan sesuai Tabel kode lokasi/Pelabuhan. 

Contoh : TANJUNG EMAS IDSRG 

Angka 14. No. Invoice : Tgl. : 

Diisi nomor dan tanggal Invoice. 

Contoh : 229/000707 19/05/1998 

Angka 15. No. LPSE : Tgl. : 

Diisi nomor dan tanggal LPSE. 

Contoh : 200/000101 20/05/1998 

Angka 16. Propinsi Asal Barang : 

Diisi nama propinsi dan kode propinsi asal barang sesuai tabel kode propinsi pada kotak yang disediakan. 

Contoh : Jawa Barat 3200 

Angka 17. Negara Tujuan : 

Diisi nama dan kode negara tujuan pada kotak yang disediakan sesuai tabel negara. 

contoh : Jepang JP 

Angka 18. Izin Khusus : Tgl. : 
SIE : 
KARANTINA : 
SM/SPM : 
Lain-lain : 

Diisi nomor dan tanggal 
Surat izin Ekspor; 
Surat izin yang dikeluarkan KARANTINA; 
SM/SPM untuk Sertifikat Mutu/Sertifikat Pengujian Mutu; atau 
Lainnya, misalnya ekspor barang kena cukai (BKC) diisi izin ekspor BKC (CK-8). 
Keterangan : 
Dalam hal barang ekspor lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif, maka angka 18 lembar pertama diisi kata-kata “Lihat Lembar Lanjutan” kemudian pada angka 29 Lembar Lanjutan diisi masing-masing izin khusus yang bersangkutan. 

Angka 19. Cara Penyerahan Barang : 

Diisi cara penyerahan barang sebagaimana tercantum dalam kontrak penjualan, dengan menggunakan istilah INCOTERM (sebanyak 3 digit) dalam kotak yang disediakan. 
  Ex Work ………………………….. EXW
Free Carrier ………………………. FCA
Free Along Ship …………………... FAS
Free On Board ……………………. FOB
Cost and Freight ………………….. CFR
Cost, Insurance, and Freight ……… CIF
Carrier Paid To …………………… CPT
Carrier and Insurance Paid To …… CIP
Delivered at Frontier …………….. DAF
Delivered Ex Ship ………………… DES
Delivered Ex Quay (Duty Paid) ….. DEQ
Delivered duty Unpaid …………… DDU
Delivered Duty Paid …………….. DDP


Contoh : Cara pembayaran Free On Board 

  Free On Board FOB 
Angka 20. Valuta : 

Diisi jenis valuta yang dipergunakan dalam nilai FOB dalam kotak yang disediakan. 

Contoh : Valuta United States Dollar 

  United States Dollar USD 

Angka 21. Freight : 

Diisi freight yang diperlukan untuk mengekspor barang yang bersangkutan dalam valuta asing sebagaimana tercantum dalam angka 20. 

Angka 22. Asuransi : 

Diisi biaya asuransi yang diperlukan untuk mengekspor barang yang bersangkutan dalam valuta asing sebagaimana tercantum dalam angka 20. 

Angka 23. FOB : 

Diisi nilai total FOB dalam valuta asing sebagaimana tercantum pada angka 20. 

Contoh : untuk US $ 25.000,- ——> US $ 25.000,00 

Keterangan : 
Dalam hal jenis barang ekspor lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif/pembebanan PE, maka total FOB atau rekapitulasi diisi di angka 23 lembar pertama sedang perinciannya diisi di angka 32 Lembar Lanjutan per jenis barang/pos tarif. 

Angka 24. Merek dan Nomor Kemasan/No. Peti Kemas : 

Diisi merek dan nomor kemasan/no. peti kemas yang tercantum pada koli/pengemas yang bersangkutan. Dalam hal barang diangkut dengan peti kemas, butir ini diisi merek yang tercantum pada koli atau pengemas barang atau merek yang tercantum pada peti kemas, serta Nomor Peti Kemas. 

Angka 25. Jumlah dan Jenis Pengemas : 

Diisi dengan jumlah dan jenis kemasan atau jumlah dan jenis pengemas barang ekspor. Apabila jenis kemasannya lebih dari satu, agar dicantumkan semua jenis kemasan yang bersangku-tan, misal: drum, bag, peti, case. 

Contoh : Case CS 

Angka 26. Berat kotor (kg) : 

Diisi berat kotor (bruto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang ekspor yang bersangkutan. 

Angka 27. Berat bersih (kg): 

Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram (kg) atas keseluruhan barang ekspor yang bersangkutan. 

Keterangan : 
Dalam hal jenis barang ekspor lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif/pembe-banan PE, maka total berat bersih atau rekapitulasinya diisi di angka 27 lembar pertama sedang berat bersih tiap jenis barang atau pos tarif/pembebanan PE dirinci di angka 29 Lembar Lanjutan. 
  

Angka 28. No. : 

Diisi sesuai dengan nomor urut. 

Keterangan : 
Dalam hal jenis barang ekspor lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif, maka nomor urutnya dirinci di angka 28 Lembar Lanjutan. 
  

Angka 29. 

 - Pos Tarif /HS: 

Diisi kode pos tarif (HS) barang ekspor sesuai dengan klasifikasi barang yang bersangkutan. 

- Uraian Jenis barang secara lengkap : 

Diisi secara lengkap uraian barang ekspor menurut keadaan sebenarnya sehingga memudahkan bagi Instansi yang berkepentingan dalam mengklasifikasikannya ke dalam buku tarif guna keperluan pendataan. 

Keterangan : 
Dalam hal barang ekspor lebih dari satu pos tarif dan/atau lebih dari satu uraian jenis barang, maka angka 29 lembar pertama diisi kata-kata “Lihat Lembar Lanjutan” kemudian pada angka 29 Lembar Lanjutan diisi masing-masing pos tarif dan/atau masing-masing uraian jenis barang. 

 Angka 30. 

 - HPE barang pada tgl penerimaan : 

Diisi Harga Patokan Ekspor per satuan barang ekspor berdasarkan Harga Patokan Ekspor yang secara berkala ditetapkan oleh Departeman Perindustrian dan Perdagangan yang berlaku pada saat tanggal penerimaan dokumen PEB di Bank Devisa dan Kantor. Apabila tidak ada Harga Patokannya, agar diisi-kan tanda “—”. 

Keterangan : 
Dalam hal Harga Patokan barang Ekspor berbeda untuk beberapa jenis barang ekspor, lembar pertama tidak diisi tetapi dirinci pada Lembar Lanjutan. 

- PE ( % atau lainnya ) : 

Diisi besarnya % ( prosentase ) atau US $, dengan memperhatikan tarif Pajak Ekspor ( PE ) yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan pada saat PEB diajukan ke Bank Devisa atau Kantor Pabean. 
Keterangan : 
Apabila tarif PE berbeda untuk beberapa jenis barang ekspor, lembar pertama tidak diisi tetapi dirinci pada Lembar Lanjutan. Jika barang ekspor tersebut tidak terkena PE, kotak yang bersangkutan agar diisi dengan tanda “__”. 

Angka 31. Jumlah dan Jenis satuan : 

Diisi dengan jumlah dan jenis barang menurut satuan ba-rang. 
Diisi dengan uraian dan kode satuan barang ekspor yang bersangkutan dengan berpedoman kepada dasar harga transaksi ekspor, sebagai misal per piece (pce), per ton , per drum. Kode satuan barang terdapat pada Tabel satuan, yang wajib diisikan pada kotak yang telah disediakan. 
Keterangan : 
Dalam hal lebih dari satu jenis satuan barang, maka diisi dilembar pertama rekapitulasi jumlah dan jenis satuan barang yang bersangkutan, sedangkan perinciannya diisi pada angka 31 Lembar Lanjutan. 
Contoh : 2500 Pasang 

Angka 32. Nilai FOB : 

Diisi Nilai FOB barang ekspor yang ber-sangkutan sesuai dengan faktur. 

- Per Satuan: 

 diisi nilai harga satuan barang bersangkutan dengan mempergunakan jenis satuan yang telah dicantumkan. 
 Contoh : US $ 10,- US $ 10,00 

 - Jumlah Nilai : 

diisi jumlah nilai FOB untuk jenis barang sebagaimana tercantum pada angka 29 dengan cara mengalikan : 
jumlah satuan (angka 31) x nilai persatuan (angka 32). 

Contoh : 2500 x US $ 10,- = US $ 25.000,- US $ 25.000,00 

Keterangan : 
Apabila harga total FOB barang ekspor yang bersangkutan men-yangkut beberapa jenis barang atau pos tarif/pembebanan PE, maka total FOB atau rekapitulasi diisi di lembar pertama sedangkan harga FOB tiap jenis barang atau pos tarif/pembebanan PE dirinci di Lembar Lanjutan. 

Angka 33. Nilai PE dalam Rupiah : 

Diisi jumlah Rupiah keseluruhan hasil perhitungan Pajak Ekspor( PE ) ke dalam kotak. 

Contoh : Jumlah PE = Rp. 1.000.000,- 

Keterangan : 
Dalam hal terdiri dari beberapa jenis barang yang terkena/dibayar PE jumlah Rupiah hasil perhitungan PE, agar diisi pada halaman rekapitulasi (Lembar pertama). 
Jika barang ekspor tersebut tidak terkena PE, kotak yang bersangkutan agar diisi dengan tanda “—”. 
F. : 

Diisi tempat, tanggal, tandatangan serta nama jelas Pemberitahu dengan huruf cetak berikut Cap perusahaan setelah pengisian dokumen ini dilakukan secara lengkap dan benar. 

G. : 

No. & Tgl Pendaftaran : (diisi oleh Bea dan Cukai ) 

Diisi nomor dan tanggal pendaftaran pada kotak yang telah disediakan sebanyak 6 (enam) digit. 

Contoh : Nomor pendaftaran 000001 tanggal 1 Juni 1998 ditulis : 

  000001 01/06/1998 

Nama Kantor : 

Diisi nama Kantor tempat diajukannya Pemberitahuan dan diisikan kode kantor sebanyak 6 digit (sesuai tabel kode kantor DJBC) pada kotak yang telah disediakan. 

Contoh : Tanjung Emas 060100 

H. UNTUK PEJABAT BC : 

Diisi oleh pejabat BC 

I. UNTUK Bea Cukai/Bank: 
  
diberi tanda “X” (coret) bagi yang tidak dipergunakan. 
diisi nomor penerimaan yang diberikan oleh penerima pembayaran. 
diisi nomor tanda bukti pembayaran. 
diisi tanggal dilakukannya pembayaran pada kolom yang disedia-kan. 
Tanda tangan dan nama jelas pejabat penerima yang berwenang. 
Diisi nama dan cap instansi penerima pembayaran.  
  


Sekilas Tentang




Letter of credit


Bank dari pihak importir mengonfirmasikan dibukannya L/C oleh importir atas nama eksportir.
 
Eksportir menyerahkan barang dan mendapatkan bill of lading.
 
Eksportir menukarkan bill of lading dengan uang, bill of lading kemudian diteruskan oleh bank kepada importir
 
Importir menukarkan bill tersebut dengan barang.

Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).Daftar isi [sembunyikan]
1 Pelaku L/C
2 Tata cara pembayaran dengan L/C
3 Jenis-jenis L/C
4 UCP 600
5 Lihat pula


Pelaku L/C
Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban menyerahkan dokumen kepada bank tersebut.
Carrier adalah penyimpanan barang yang diperjualbelikan.

Tata cara pembayaran dengan L/C
Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.

Jenis-jenis L/C :

Revocable L/C


Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
Irrevocable L/C

Irrevocable L/C

adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.

Irrevocable dan Confirmed L/C

L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
Clean Letter of Credit

Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
Documentary Letter of Credit

Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
Documentary L/C dengan Red Clause

Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.
Revolving L/C

L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.
Back to Back L/C

Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.

UCP 600

UCP 600 (“Uniform Customs & Practice for Documentary Credits”) adalah versi terakhir untuk pedoman umum internasional(best practice) transaksi LC yang diterbitkan oleh #ALIHICC (International Chamber of Commerce). UCP 600 berlaku efektif sejak 1 Juli 2007 menggantikan pedoman sebelumnya (UCP 500). Sejak tanggal tersebut diharapkan semua bank yang menerbitkan LC baru mengacu pada UCP 600.

Lihat pula


Tujuan Transferable LC, yang biasanya digunakan oleh Agent, salah
satunya agar supplier dan buyer tidak bisa langsung bertransaksi tanpa
keterlibatan agent (tidak bisa bypass).

Dalam kondisi anda, jika Supplier dan buyer memang bisa bertransaksi
langsung, sepertinya penggunaan TLC tidak terlalu tepat, selain
berbiaya lebih mahal juga memperpanjang alur transaksi yang bisa tidak
efisien. Untuk situasi ini biarkan saja buyer membuka LC ke seller
langsung, kalau anda ingin diberikan kepastian komisi sebagai agent
anda harus buat perjanjian dengan pemberi komisi berupa kontrak atau
kesepakatan lain yang kuat dan berlandaskan hukum yang jelas. Anda
juga bisa meminta pemberi komisi anda menambahkan jaminan berupa bank
garansi (atau standby LC untuk internasional) agar anda lebih
terjamin.

Jika anda ingin mengirimkan barang ke indonesia dari inggris, Seperti
di sebutkan di atas, anda tidak perlu melakukan Transferable LC,
biarkan Buyer di Indonesia membuka LC langsung ke Supplier di Inggris,
kecuali pihak supplier di Inggris tidak mau terima LC dari buyer anda,
melainkan LC dari Anda, anda bisa melakukan Transfer LC.

Dalam Transferable LC anda sebagai Middleman bukan sebagai pembuka LC.
anda hanya akan terima LC dan mentransfernya, alurnya seperti ini :
1. Buyer memerintahkan Issuing Bank di Indonesia membuka LC kepada
anda melalui bank anda di Singapura/German sebagai Advising Bank.
2. Anda akan menerima LC tersebut dari Advising Bank, kemudian Anda
bertindak sebagai 1st beneficiary memerintahkan Advising Bank
mentransfer LC yang sama tersebut ke Bank Supplier anda di Inggris
dengan merubah beberapa clause seperti yang saya sebutkan dulu (jadi
bank anda tidak menerbitkan LC baru).
3. Supplier anda di Inggris akan menerima LC tersebut dari 2nd
Advising Bank, kemudian melakukan pengiriman barang langsung ke Buyer
dan mengirimkan dokumen ke Bank anda.
4. Anda menerima dokumen tersebut dari supplier anda sebagai 2nd
Beneficiary, dan meneruskannya dengan mengirimkan melalui bank anda ke
Issuing bank di Indonesia (dengan terlebih dahulu melakukan
re-invoicing/mengganti Invoice dan Draft dari Buyer untuk Supplier).
5. setelah dokumen diterima dan sesuai dengan LC, Issuing Bank akan
membayar ke Bank Anda dan meneruskan penagihannya ke Buyer,
6. Bank anda akan menerima pembayaran dari issuing bank buyer, dan
meneruskan selisih pembayaran tersebut kepada anda dan meneruskan
pembayaran sisanya ke 2nd beneficiary anda untuk supplier melalui 2nd
advising bank.

“Apakah bapak bisa menjelaskan lebih detail mengenai dokumen2 yg harus
disiapkan oleh seorang Agen”.

untuk yang berhubungan dengan Transferable LC, antara lain : LC itu
sendiri, Amendment LC, Instruksi Transfer / Form dari Bank, Invoice
dan Draft untuk re-invocing dan dokumen2 pendukung lainnya.

“tidak mendapat insentif-insentif dari kegiatan ekspor yang mungkin di
dapat jika agent mengekspor atas namanya sendiri”.

insentif ekspor impor yang diberikan pemerintah kepada importir atau
eksportir yang melakukan kegiatannya seperti fasilitas keringanan Bea
Masuk, Cukai, PPN, PPnBM, serta fasilitas kemudahan Impor Tujuan
Ekspor, Kawasan Berikat, Fasilitas BKPM dll.

Bank dari pihak importir mengonfirmasikan dibukannya L/C oleh importir atas nama eksportir.
Eksportir menyerahkan barang dan mendapatkan bill of lading.
Eksportir menukarkan bill of lading dengan uang, bill of lading kemudian diteruskan oleh bank kepada importir
Importir menukarkan bill tersebut dengan barang.




Shipper :

Shipper adalah Exporteer atau si Pengirim barang. Nama dan alamat lengkap Shipper harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan).


Consignee :

Consignee adalah Importeer atau si Penerima barang. Nama dan alamat lengkap Consignee harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan).


Notify Party :

Notify Party adalah pihak kedua setelah Consignee yang berhak untuk di beritahu tentang adanya suatu pengiriman dan penerimaan barang export / import. Dalam prakteknya, Nama dan Alamat Notify Party ini sama dengan nama dan Alamat Consignee. Tetapi ini semua tergantung dari perjanjian awal antara pihak Shipper dan Importeer. Nama dan alamat lengkap Notify Party harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO. Atau jika Notify Part sama dengan Consignee maka cukup ditulis SAME AS CONSIGNEE.


Shipping Mark & Number :

Shipping Marks & Number adalah jumlah carton dan tanda pengiriman yang tercantum di kemasan barang. Data Shipping Marks & Number ini tercantum didalam Packing List dan Bill Of Lading.


Description of Goods :

Adalah perincian barang. Description of Goods ini terdapat didalam Packing List (Lengkap) dan Bill Of Lading. Hanya saja penulisan data Description of Goods pada Bill Of Lading lebih sederhana atau hanya garis besarnya saja. Misalnya, didalam Packing List tertulis 2 drum minyak tanah, 5 jerigen bensin, 10 kalen g oli bekas. Maka pada Bill Of Lading cukup ditulis 17 Packages (total kemasan) of minyak tanah, bensin and oli bekas.

G.W. :

G.W. adalah singkatan dari Gross Weight. Yaitu berat kotor dari berat kemasan dan berat barang itu sendiri. Contoh berat barang itu 2 Kgs dan berat kemasannya 0.5 Kgs maka G.W. : 2.5 Kgs

N.W. :

N.W. adalah singkatan dari Net Weight / berat bersih yaitu berat barang sebelum di kemas.

LCL :

Less than Container Loaded yaitu jenis pengiriman barang tanpa menggunakan container dengan kata lain parsial. Jika kita menggunakan jenis pengiriman LCL, maka barang yang kita kirim itu ditujukan ke Gudang penumpukan dari shipping agent. Lalu dari pihak Gudang tersebut akan mengumpulkan barang2 kiriman LCL lain hingga memenuhi quota untuk di loading / di muat ke dalam container.

FCL :

Full Container Loaded yaitu jenis pengiriman barang dengan menggunakan container. Walaupun quantity barang tersebut lebih pantas dengan mode LCL, tetapi jika shipper mengirimkan barangnya dengan menggunakan container maka jenis pengiriman ini disebut dengan FCL. Pengiriman barang dengan mode FCL maka kita harus mendatangkan container ke Gudang kita untuk process stuffing (proses pemuatan barang). Setelah stuffing selesai, container itu kita segel dan kita kirimkan ke Tempat Penumpukan Peti Kemas di pelabuhan. Proses bagaimana cara mendatangkan container ke gudang kita akan di jelaskan pada bab yang lain.

CFS :

Container Freight Station yaitu mode pengiriman dari Gudang LCL Negara asal sampai ke Gudang LCL Negara tujuan. CFS-CFS menandakan bahwa mode pengiriman barang tersebut dengan cara LCL.

CY :

Container Yard yaitu mode pengiriman dari Tempat Penumpukan Peti Kemas Negara asal sampai ke Tempat Penumpukan Peti Kemas Negara tujuan. CY-CY menandakan mode pengiriman barang tersebut secara FCL.


Vessel : Kapal

Feeder Vessel :

Kapal pengangkut container dengan kapasitas kecil yang mengangkut container dari pelabuhan muat menuju pelabuhan transit untuk di pindah ke Mother Vessel. Contoh : dari Tg. Priok menuju ke Singapore atau Hongkong….dsb

Mother Vessel :

Kapal pengangkut dengan kapasitas besar yang mengangkut container dari pelabuhan transit menuju pelabuhan tujuan. Catatan : Jika pengiriman barang dari pelabuhan muat (misalnya : Tg. Priok, Jakarta ) menuju pelabuhan bongkar (misalnya : Busan, Korea) dengan menggunakan 1 Kapal saja maka tidak ada istilah Feeder Vessel dan Mother Vessel. Istilah Feeder Vessel dan Mother Vessel jika pengiriman barang dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar tersebut menggalami pergantian kapal. Misalnya : Pelabuhan muat Tg. Priok dan Pelabuhan bongkarnya Los Angeles, California. Sementara route pengiriman itu melalui Jakarta – Singapore menggunakan Kapal YM Glory dan Singapore – Los Angeles, CA mengunakan Kapal Hanjin Sao Paulo. Maka Feeder Vessel nya adalah YM Glory dan Mother Vesselnya adalah Hanjin Sao Paulo.


Voyage :

Nomor Keberangkatan Kapal yang biasa disingkat dengan V. atau Voy.. Nomor keberangkatan harus selalu ada dibelakang nama Kapal. Contoh : YM Glory V. 23 artinya Nama Kapal YM Glory dengan nomor keberangkatan kapal (Voyage) 23.


ETD :

Estimation Time of Departure adalah perkiraan waktu keberangkatan Kapal.


ETA :

Estimation Time of Arrival adalah perkiraan waktu kedatangan Kapal


Bill Of Lading :

atau biasa di singkat dengan B/L, arti sederhananya adalah Konosemen atau bukti pengiriman barang dan pengambilan barang. Form Bill Of Lading itu sendiri harus sudah mendapatkan legalitas dari dunia International sebagai alat / bukti pengiriman dan pengambilan barang export / import. Didalam Bill of Lading memuat data2 Shipper, Consignee, Notify Party, Vessel & Voy. No., Shipping Marks & Numbers, Description of Goods, GW, NW, Measurement, POD, POL, Destination


P.O.L :

Port Of Loading = Pelabuhan Muat

P.O.D :

Port Of Discharge = Pelabuhan Bongkar


Packing List :

Daftar Rincian barang secara mendetail yang berisikan nama Shipper, Consignee, Notify Party, Nama Vessel & Voy, Dimensi Barang, Gross Weight dan Net Weight per Item barang maupun total keseluruhan, Jumlah barang.

Commercial Invoice :

Daftar rincian barang mendetail yang berisikan nama Shipper, Consignee, Notify Party, Nama Vessel & Voy, Nilai Invoice per Item barang maupun total keseluruhan, Jumlah barang.

F.O.B :

Free On Board. Metode Pembayaran di pelabuhan bongkar baik itu Harga Barang (Nilai Commercial Invoice), Asuransi (Insurrance) dan Biaya Pengiriman (Freight).

C.I.F :

Cost Insurrance & Freight. Metode Pembayaran di Pelabuhan Muat. Artinya, sebelum melakukan pengiriman barang tersebut sudah di lunasi oleh Consignee. Dan biaya asuransi maupun ongkos kirim sudah di bayar oleh Shipper di Pelabuhan Muat.

C.&.F :

Cost & Freight. Metode Pembayaran yg tidak jauh berbeda dengan C.I.F, tetapi dalam kasus C & F, pihak Shipper tidak membayar asuransi / tidak mengasuransi kan barang tersebut.

Shipping Schedule :

Jadwal Pengapalan. Jadwal ini diterbitkan oleh pihak Shipping Agent. Berisi mengenai ETD Vessel, ETA Vessel di pelabuhan bongkar, mode pengiriman (Cepat atau Lambat), Rute Kapal dan Pelabuhan Transit dan Nama Kapal Pengganti (Jika memang service pengiriman-nya harus menggunakan lebih dari 1 kapal).

Closing Time :

Tenggat waktu normal yang di perbolehkan bagi cargo / barang yang masuk ke tempat penimbunan sementara seperti gudang CFS atau UTPK (Unit Tempat Penumpukan Peti Kemas).


Catatan : Tiap-tiap Shipping Schedule selalu mencantumkan tanggal dan waktu closing time. Dan jika cargo masuk ke tempat penimbunan sementara itu melewati dari waktu Closing Time yang telah ditetapkan maka pihak shipper akan dikenakan sanksi / denda.

P.E. :

Persetujuan Export. Lembar Persetujuan Export ini bisa diperoleh dan di print sendiri oleh pihak Shipper / EMKL yang memiliki system online (E.D.I = Electronic Data Interchange) setelah pengajuan dokumen2 Export seperti Packing List, Commercial Invoice & PEB di setujui oleh pihak Bea dan Cukai.


P.E.B :

Pemberitahuan Export Barang. Pengisian form Pemberitahuan Export Barang di ajukan dengan system online melalui system EDI. Jika pemeriksaan PEB di setujui, maka akan keluar P.E. Adapun data-data yang diisikan saat pengajuan pengisian form PEB adalah semua data-data yang ada di Packing List & Commercial Invoice seperti 

EDI Sistem :

Kehadiran Electronic Data Interchange (EDI) telah menjadi salah satu solusi untuk membuat efisienan dalam transaksi bisnis di Internet dan sekaligus memberikan jaminan keamanan dalam bertransaksi tersebut. EDI adalah pertukaran data komputer antar aplikasi melintasi batas-batas organisasi, sehingga intervensi manusia atau interpretasi atas data tersebut oleh manusia [RITCHIE 94] dapat ditekan seminimum mungkin. Akibatnya data dalam EDI tentunya harus dalam format terstruktur yang bisa dipahami oleh masing-masing komputer. Salah satu aplikasi penggunaan EDI dalam membantu sistem infrormasi seperti yang dilakukan oleh pemerintah.Dalam jangka panjang, usaha pemerintah untuk meningkatkan cadangan devisa harus didukung oleh kegiatan ekspor. Oleh karena itu, kegiatan ekspor harus digalakkan. Berkaitan dengan hal tersebut, maka pelabuhan, khususnya jasa pelayanan kepabeanan yang berada di pelabuhan, memegang peranan penting untuk menjamin kelancaran arus barang. Sebagai salah satu usaha untuk memperlancar arus barang di pelabuhan diterapkan sistem Electronic Data Interchange ( EDI)


SKA / COO

Suatu dokumen yang berdasarkan kesempatan dalam perjanjian bilateral, regional dan multilateral serta ketentuan sepihak dari suatu negara tertentu wajib disertakan pada waktu barang ekspor Indonesia akan memasuki wilayah negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan diolah di Indonesia.


Dasar-dasar Hukum

1. DASAR HUKUM SKA : KESEPAKATAN INTERNASIONAL
Multilateral 
Regional 
Bilateral 
Unilateral 

2. SUBJEK HUKUMNYA 
Pemerintah dengan Pemerintah (G to G) 
Pemerintah dengan beberapa Pemerintah 

Status Dokumen SKA

Status dokumen SKA adalah sebagai dokumen penyerta barang ekspor Indonesia yang akan memasuki wilayah negara tertentu dan fungsinya membuktikan bahwa barang tersebut : berasal, dihasilkan atau diolah di Indonesia.

Berdasarkan pengertian tersebut maka terdapat beberapa faktor penting yang dapat disimpulkan yaitu :
SKA merupakan dokumen penyerta barang ekspor Indonesia 
Membuktikan bahwa suatu barang berasal dari Indonesia dengan pengertian : Barang asli berasal dari Indonesia, Barang dihasilkan dan atau diolah di Indonesia 

 

Manfaat SKA

1. Untuk mendapatkan preferansi (pengurangan atau penghapusan) bea masuk bagi komoditi Indonesia. Jenis Preferansi :
GENERAL SYSTEM OF PREFERANCES, Bantuan negara maju untuk meningkatkan ekspor negara-negara berkembang
GLOBAL SYSTEM OF TRADE PREFERANCES (GSTP), Preferensi yang disepakati oleh negara berkembang
COMMON EFECTIVE PREFERENTIAL TARIF FOR ASEAN FREE TRADE AREA, Preferansi yang disepakati negara-negara ASEAN) 

2. Sebagai tiket masuk komoditi Indonesia ke beberapa negara :
Korea Selatan
Hongkong
Taiwan
Timur Tengah

3. Untuk menetapkan negara asal barang (COUNTRY of ORIGIN) suatu barang ekspor

4. Untuk memenuhi persyaratan pencairan L/C terhadap pembayaran ekspor yang menggunakan L/C

5. Data realisasi ekspor

6. Data realisasi kuota

7. Pelacakan tuduhan dumping

PERSYARATAN PENERBITAN SKA

1. PHOTO COPY DOKUMEN PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG (PEB) DARI KANTOR BEA DAN CUKAI DI PELABUHAN MUAT
2. BILL OF LADING (B/L) ATAU AIR WAY BILL (AWB) ATAU BUKTI LAIN JIKA PELAKSANAAN EKSPORNYA MENGGUNAKAN ANGKUTAN LAUT ATAU UDARA
4. INVOICE / PACKING LIST PENDUKUNG
5. STRUKTUR BIAYA SURAT PERMOHONAN UNTUK PENERBITAN FORM SKA


Macam formulir  Ska seperti gambar diatas

CARA PENGISIAN SKA

Diisi oleh eksportir atau pihak lain yang membutuhkan.

Diisilengkap, jelas dan benar serta diketik dalam bahasa Inggris.
Tidak boleh ada tanda bekas hapusan/ Tip-Ex atau coretan.
Setiap angka yang menyatakan jumlah harus disebutkan dengan huruf dalam tanda kurung.
Setiap akhir kalimat pada kolom uraian barang jika tidak penuh satubaris, setelah akhir kalimat diberi tanda bintang(*) sampai batas akhir baris tersebut.
Pada kolom uraian barang, jika kalimat yang diisi tidak penuh satu baris, setelah akhir kalimat diberi garis penutup berbentuk"Z"
Pengisian pada kolom uraian barang jika tidak cukup, dapat menggunakan Form SKA tambahan, dengan pengisian hanya pada kolom uraian barang, pernyataan Eksportir dan pengesahan pejabat pada Instansi Penerbit.

VERIFIKASI SKA

VerifikasiSKA adalah penyidikandokumen SKA kepada instansi penerbit atas permintaan pemerintah Negara tujuan ekspor karena adanya keraguan terhadap sahnya dokumenSKA.

a. KeabsahandokumenSKA
Kebenarandanakurasidata yang tercantumdalamSKA.
Keaslian dokumenSKA? Keraguan terhadap Cap SKA.
Keraguan terhadap Tanda Tangan Pejabat Penanda Tangan SKA.

b. Kebenaran terhadap tatacara pengisian dokumen SKA
Kesalahan pengisian formulir SKA
Keraguanterhadapkriteriabaranga.

c. Verifikasi menimbulkan beban biaya tambahan dan waktu penyelesaiaan.

d. Mengurangi peluang ekspor karena importir merasa dirugikan sehingga impornya mungkin akan dialihkan kenegara lain.

e. Mengurangi kredibilitas pemerintah Indonesia sebagai penerbit SKA

Pemberitahuan Impor Barang

Pengisian PIB (Pemberitahuan Impor Barang)  
22-03-2005|administrator 
  
   
DJBC, 
PETUNJUK PENGISIAN 
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB) 
(BC2.O)


I. PENGERTIAN

Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah pemberitahuan oleh pemberitahu atas barang yang akan diimpor berdasarkan dokumen pelengkap Pabean sesuai prinsip self asessment. 

Bentuk dan isi PIB berukuran A4 (201 x 297 mm). 
Pengadaan formulir PIB dapat dilakukan oleh umum. 
PIB dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan sebagai berikut : 
 lembar asli untuk Pengeluaran Barang; 
lembar kedua untuk BPS Jakarta; 
lembar ketiga untuk Bank Indonesia bagian Pengolahan Data dan Informasi Ekonomi dan Moneter. 

Dalam hal diperlukan, pemberitahu dapat membuat lembar copy tambahan sesuai kebutuhan. Lembar tambahan merupakan copy lembar asli dengan tanda tangan asli.

II. PEDOMAN PENGISIAN PIB 

Setiap Pemberitahuan hanya diperuntukkan bagi satu Pengirim dan satu Penerima; 
Setiap Pemberitahuan dapat berisi lebih dari satu Jenis Barang; 
Dalam hal ruang untuk data barang tidak mencukupi, dapat dibukukan lembar lanjutan yang hanya berisi data angka 31, 32, 33, 34, 35 dan 36 dengan diberikan tanda tangan, nama jelas dan cap perusahaan pada setiap lembar halaman lanjutan. 
Tata cara pengisian dengan angka : 
untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik; 
untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2(dua)-4(empat) digit dibelakang koma. 
Contoh : USD 25.000,00 

USD 10,1234

III. PENGISIAN KOLOM-KOLOM PIB 

 A. JENIS IMPOR
Diisi pada kotak yang tersedia dengan memberi tanda silang (x) pada :
Impor Untuk Dipakai, bagi barang yang diimpor untuk dipakai ; 
Impor Sementara, bagi barang yang diimpor sementara ; atau 
Lainnya, bagi barang yang diimpor lainnya sesuai ketentuan yang diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
B. JENIS PIB 

Pengisian jenis PIB dan kodenya didasarkan atas jenis pembayaran Bea Masuk 

Contoh : Jenis PIB 
Bayar ditulis 1 

Keringanan ditulis 2 

Ditanggung Pemerintah ditulis 3 

Ditangguhkan ditulis 4 

Bebas ditulis 5 

Berkala ditulis 6 

PIB Berkala ditulis 7

C. DATA PEMBERITAHUAN 

DIISI OLEH PEMBERITAHU : (angka 1 s/d 42)
Angka 1. Nama, Alamat, Negara Pemasok : 

Diisi :
nama, alamat lengkap dan Negara Pemasok, 
kode negara pemasok sesuai tabel pada kotak yang disediakan 
Angka 2. Identitas Importir : NPWP/Paspor/KTP/Lain-lain 
Diberi tanda "X" (coret) bagi identitas yang tidak dipergunakan. 
Diisi nomor identitas Importir. 
Angka 3. Nama dan Alamat Importir. 

Diisi nama dan alamat lengkap Importir. 

Angka 4. Status : 

Diisi status Importir seperti yang tercantunyang dibawah ini : 
IU untuk Importir Umum; 
IP untuk Importir Produsen; 
IT untuk Importir Terdaftar; 
AT untuk Agen Tunggal; 
BULOG; 
PERTAMINA; 
DAHANA;atau 
IPTN 
Angka 5. API/APIT : 
Diberi tanda "X" (coret) bagi Identitas yang tidak dipergunakan (dalam hal dipergunakan API, APIT dicoret, dipergunakan APIT, API dicoret). 
Diisi nomor Angka Pengenal Impor 
Dalam hal Importir tidak mempunyai Angka Pengenal Impor, kolom tidak perlu diisi 

Angka 6. Identitas Pemberitahu : NPWP/Paspor/KTP/Lain-lain 
Diberi tanda "X" (coret) bagi Identitas yang tidak dipergunakan 
Diisi nomor identitas Pemberitahu 
Angka 7. Nama, Alamat Pemberitahu : 

Diisi nama dan alamat lengkap Pemberitahu. 

Angka 8. No & Tgl.Surat Izin PPJK : 

Diisi kode kantor yang mengeluarkan Surat Izin, nomor Surat Ijin Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan dan tanggal pengeluaran ijin pada kotak yang disediakan. 

Angka 9. Cara pengangkutan : 1. Laut; 2. Kereta Api; 3.Jalan Raya ; 4. Udara;……..; 9. Lainya. 

Diisikan kode cara pengangkutan pada kotak yang disediakan untuk :
 1 Sarana Pengangkutan Laut; 

 2 Sarana Pengangkutan Kereta Api; 

 3 Sarana Pengangkutan Jalan Raya; 

 4 Sarana pengangkutan Udara; 

 5 Pos; 

 6 Multimoda transportasi; 

 7 Instalasi / Pipa; 

 8 Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan: atau 

 9 Sarana Pengangkutan Lainnya (Lain dari 1 s.d. 8)
    Angka 10. Perkiraan Tgl.Tiba : 


Diisi tanggal /bulan/tahun keberangkatan sarana pengangkut tiba. 

Contoh :1 April 1997 ditulis : 01/04/97 

Angka 11. Nama Sarana Pengangkut / No. Voy / Flight : 

Diisi : 
nama sarana pengangkut. 
nomor Voy ( Voyage) untuk angkutan Laut, atau 
nomor Flight untuk angkutan udara. 
Angka 12. Pelabuhan Muat : 

Diisi : 
nama pelabuhan negara muat barang, 
kode lokasi/Pelabuhan muat pada kotak yang disediakan sesuai Tabel kode lokasi/pelabuhan. 
Contoh : OSAKA, JAPAN JPOSA
Angka 13. Pel. Bongkar 

Diisi : 
nama pelabuhan bongkar, 
kode lokasi/Pelabuhan bongkar sesuai Tabel kode lokasi/Pelabuhan pada kotak yang disediakan. 
Contoh : Tanjung Emas IDSRG
Angka 14. Pelabuhan Transit : 

Diisi : 
nama Pelabuhan transit terakhir sebelum tiba di Indonesia, 
kode lokasi/Pelabuhan transit pada kotak yang disediakan sesuai Tabel kode lokasi/Pelabuhan. 
Contoh : SINGAPORE SGSIN 

 Angka 15. No. Invoice: Tgl. : 

 Diisi nomor dan tanggal Invoice. 

 Contoh : 229/000707 19/10/96 

 Angka 16. No. LC : Tgl. : 

Diisi nomor dan tanggal LC 

Angka 17. No. BL/AWB : Tgl. : 

Diisi nomor dan tanggal Bill of Lading atau Airway Bill. Dalam hal ada master Airway Bill, maka diisi nomor dan tanggal Master serta nomor dan tanggal House Airway Bill. 

Angka 18. No. BC1.1/… : Pos : Tgl. : 

Diisi : 
Nomor dan Pos BC1.1 atau Pemberitahuan Lainnya dari barang yang bersangkutan , 
Tanggal BC1.1 atau Pemberitahuan Lainnya dari barang yang bersangkutan 
Angka 19. Skep Fasilitas. : 

Apabila ada fasilitas pembayaran yang diberikan dan /atau ijin impor yang diberikan. 

Kalimat Pertama 

- isikan jenis fasilitas yang didapat,
PMA; 
PMDN; 
Pembebasan dalam rangka ekspor (Bapeksta); 
Insentif Otomotif; 
PTNI; dsb….., 
- isikan kode jenis fasilitas pada kotak yang disediakan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
PMA 
PMDN 
Pembebasan dalam rangka ekspor (Bapeksta); 
Insentif Otomotif; 
PTNI; dsb…, 
Kalimat Kedua 

Isikan nomor, tanggal, dan nama instansi penerbit surat keputusan. 

Contoh : Impor barang yang mendapat fasilitas insentif dalam bidang otomotif 

Pada angka 19 ditulis : 
Insentif Otomotif 04 

Kep. Menteri Keuangan No. …… tgl …/…/…
Angka 20. Tempat Penimbunan : 

Diisi nama tempat penimbunan sementara. 

Angka 21. Valuta : 

Diisi : 
jenis valuta yang dipergunakan dalam transaksi, 
Kode valuta sesuai tabel kode jenis mata uang. 
Contoh : United States Dollar USD 

Bila dalam invoice terdapat dua atau lebih jenis valuta, angka 21 diisi salah satu jenis valuta yang menggambarkan seluruh nilai transaksi, yaitu dengan cara mengkonversikan mata uang tersebut ke jenis mata uang yang dipilih, berdasarkan kurs yang berlaku. 

Angka 22. NDPBM : 

Diisi Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (kurs) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Apabila valuta tersebut tidak terdapat dalam keputusan Menteri Keuangan, dikonversikan dengan kurs harian yang berlaku pada saat PIB ditandasahkan. 

Angka 23. FOB :
Diisi nilai harga total FOB dalam valuta asing sebagaimana tercantum pada angka 21. 

Contoh : untuk USD 25.000,- ----------------> 25.000.00 

Angka 24. Freight : 

Diisi biaya angkut (freight) atas barang yang bersangkutan 

Angka 25. Asuransi :
Diisi nilai asuransi sebagaimana tercantum dalam polis asuransi, dan berikan keterangan dibelakang nilai asuransi tersebut dengan (LN) dalam hal asuransi ditutup di luar negeri dan (DN) dalam hal asuransi ditutup di dalam negeri 

Angka 26. Nilai CIF : 

Diisi nilai Pabean dalam valuta asing 

Contoh : USD 27.500,- --------> 27.500,00 

Rp. 

Diisi nilai Pabean dalam rupiah penuh (Nilai CIF dalam valuta asing sebagaimana tercantum pada angka 22 dan dibulatkan dengan cara pembulatan ke bawah, bagian dari rupiah dalam jumlah berapapun dibulatkan menjadi rupiah penuh) 

Contoh : Rp. 7.500.000,00 ditulis 7.500.000,00 

Angka 27. Merek dan Nomor Kemasan/No Peti Kemas : 

Diisi merek dan nomor kemasan/no peti kemas yang tercantum pada koli/pengemas yang bersangkutan. 
Dalam hal barang diangkut dengan peti kemas, butir ini diisi merek yang tercantum pada koli atau pengemas barang atau merek yang tercantum pada peti kemas, serta Nomor Peti Kemas. 

Angka 28. Jumlah dan Jenis Pengemas : 

Diisi dengan jumlah dan jenis kemasan atau jumlah dan jenis pengemas barang impor. Apabila jenis kemasannya lebih dari satu, agar dicantumkan semua jenis kemasan yang bersangkutan, misal: drum, bag, peti,case. 

Contoh : Case CS 

Angka 29. Berat kotor (kg) : 

Diisi berat kotor (bruto) dalam kilogram (kg) atas keseluruhan barang ekspor yang bersangkutan. 

Angka 30. Berat bersih (kg) : 

Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram (kg) atas keseluruhan barang ekspor yang bersangkutan. 
 
ANGKA 31 S.D. 36 ADALAH PENGISIAN UNTUK SETIAP JENIS BARANG
Angka 31. No. : 

Diisi no. urut. dari barang impor yang bersangkutan 

 Angka 32. Pos Tarif/HS; Uraian Jenis dan Jumlah Barang Lengkap; Refferensi Tarif/Harga : 
- Pos Tarif /HS : 

Diisi kode pos tarif (HS) barang yang bersangkutan sesuai dengan klasifikasi barang yang bersangkutan. 

- Uraian Jenis dan Jumlah barang secara lengkap :
Diisi secara lengkap uraian barang impor yang bersangkutan menurut keadaan sebenarnya sehingga memudahkan Instansi yang berkepentingan dalam mengklasifikasikannya ke dalam buku tarif guna keperluan pendataan. 

- Refferensi Tarif/Harga : 

Dalam hal ada, diisi Refferensi Tariff dan/atau data Harga yang diterbitkan Kantor Pusat DJBC.
Angka 33. Negara Asal : 

Diisi negara asal masing-masing jenis barang tersebut. 

Angka 34. Tarif dan Fasilitas :
Diisi besarnya tarif (pembebasan) bagi setiap pungutan dan dalam hal ada fasilitas, diisikan jenis pungutan dan besarnya fasilitas yang didapat. 
 - BM : 

Diisi tarif/pembebanan Bea Masuk dalam % sesuai BTBMI yang berlaku. 

Contoh : BM : 40% 

 - Cukai :
Diisi tarif/pembebanan CUKAI sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal tidak ada pungutan CUKAI, ruang ini tidak perlu diisi. 

- PPN : 

Diisi tarif/pembebanan PPN sesuai ketentuan yang berlaku. 

 - PPnBM :
Diisi tarif/pembebanan PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal tidak ada pungutan PPnBM, ruang ini tidak perlu diisi. 

 - PPh :
Diisi tarif/pembebanan PPh pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dalam hal BM mempunyai tarif BM = 40% ; PPN = 10% ; PPh = 2,5% sedangkan Fasilitas BM = 25%, penulisannya adalah sebagai berikut : 

Contoh : 

BM = 40% 

F BM = 25%
Angka 35. Jumlah dan Jenis Satuan : 
Diisi dengan jumlah dan jenis satuan yang dipergunakan dalam nilai satuan barang sebagaimana yang tercantum pada angka 32. 

Contoh : Dalam invoice tercantum jumlah barang adalah 100 cases (=2500 Kg) sedangkan harga CIF nya adalah US $ 10,-/Kg. 

Untuk ini diisi --------> 2.500 Kg
Angka 36. Nilai CIF : 
 - Per Satuan : 

 Diisi nilai harga satuan barang bersangkutan dengan mempergunakan jenis satuan yang telah dicantumkan. 

 Contoh : US$ 10,- ---------------------------------------------> 10,00 

- Jumlah Nilai : 

Diisi jumlah nilai CIF untuk jenis barang sebagaimana tercantum pada angka 32 dengan cara mengalikan : Jumlah satuan (angka 35) x nilai persatuan (angka 36). 

 Contoh : 2500 x 10 = 25.000,- ------------------------------> 25.000,00
ANGKA 37 S.D. 42 ADALAH PENGISIAN UNTUK PUNGUTAN DARI SEMUA BARANG YANG DIURAIKAN PADA ANGKA 31 S.D. 36 
 
Angka 37. BM : 

Diisi nilai BM dalam rupiah penuh untuk : 
yang dibayar, dan/atau 
yang ditanggung Pemerintah, dan/atau 
ditangguhkan/berkala, dan/atau 
dibebaskan. 
Pada masing-masing kolom yang disediakan 

Contoh : 

Impor barang "X" : 
nilai Pabean (butir 26) = Rp. 1.000.000,00 
BM berdasarkan BTBMI (butir 34) = 40% 
Fas (butir 34) BM 25% 
Maka butir 37 (BM) diisi : 
BM pada kolom Bayar = Rp. 300.000,00 
( 75% x 40% x Rp. 1.000.000,00)
BM pada kolom Dibebaskan = Rp. 100.000,00 
( 25% x 40% x Rp. 1.000.000,00)
Angka 38. CUKAI : 

 Diisi nilai Cukai dalam rupiah penuh untuk : 
yang dibayar, dan/atau 
yang ditanggung Pemerintah, dan/atau 
ditangguhkan/berkala, dan/atau 
dibebaskan. 
Pada masing-masing kolom yang disediakan 

Angka 39. PPN : 

Diisi nilai PPN dalam rupiah penuh untuk : 
yang dibayar, dan/atau 
yang ditanggung Pemerintah, dan/atau 
ditangguhkan/berkala, dan/atau 
dibebaskan. 
Pada masing-masing kolom yang disediakan 

Angka 40. PPnBM : 

Diisi nilai PPnBM dalam rupiah penuh untuk : 
yang dibayar, dan/atau 
yang ditanggung Pemerintah, dan/atau 
ditangguhkan/berkala, dan/atau 
dibebaskan. 
Pada masing-masing kolom yang disediakan 

 Angka 42. PPh : 

Diisi nilai PPh pasal 22 dalam rupiah penuh untuk : 
yang dibayar, dan/atau 
yang ditanggung Pemerintah, dan/atau 
ditangguhkan/berkala, dan/atau 
dibebaskan. 
Pada masing-masing kolom yang disediakan 

 Angka 43. Total : 

Diisi nilai Total dalam rupiah penuh untuk : 
yang dibayar, dan/atau 
yang ditanggung Pemerintah, dan/atau 
ditangguhkan/berkala, dan/atau 
dibebaskan. 
Pada masing-masing kolom yang disediakan
 D. : 

Diisi tempat, tanggal, tanda tangan serta nama jelas Pemberitahu dengan huruf cetak berikut cap perusahaan setelah pengisian dokumen tersebut dilakukan secara lengkap dan benar. 

E. : DIISI OLEH BEA DAN CUKAI 

No. dan Tgl. Penerimaan : (diisi oleh Bea dan Cukai) 

Diisi nomor dan tanggal penerimaan pada kotak yang telah disediakan 
Contoh : Nomor Pendaftaran 000001 tanggal 1 April 1997 ditulis : 

000001 01/04/97
No. dan Tanggal Pendaftaran : (diisi oleh Bea dan Cukai) 

Diisi nomor dan tanggal pendaftaran pada kotak yang telah disediakan.
Contoh : Nomor pendaftaran 000001 tanggal 1 April 1997 ditulis : 000001 01/04/97
Nama Kantor : 

Diisi nama Kantor Pabean tempat diajukan Pemberitahuan dan diisi kode kantor sebanyak 6 digit (sesuai tabel kode kantor DJBC) pada kotak yang telah disediakan. 

Contoh : Tanjung Emas 060100

F. UNTUK PEJABAT DJBC :

Diisi oleh pejabat BC

G. UNTUK BEA CUKAI/BANK :

diberi tanda "X" (coret) bagi yang tidak dipergunakan. 
diisi nomor penerimaan yang diberikan oleh penerima pembayaran. 
diisi kode penerimaan untuk setiap pungutan yang dilakukan pembayaran pada kolom yang 
disediakan. 
diisi nomor tanda bukti pembayaran baik bagi SSBC maupun untuk SSP pada kolom yang disediakan 
diisi tanggal dilakukannya pembayaran pada kolom yang disediakan. 
tanda tangan dan nama jelas pejabat penerima yang berwenang. 
diisi nama dan cap instansi penerima pembayaran.

Kamis, 07 Mei 2009