Jumat, 08 Mei 2009

Pemberitahuan Impor Barang

Pengisian PIB (Pemberitahuan Impor Barang)  
22-03-2005|administrator 
  
   
DJBC, 
PETUNJUK PENGISIAN 
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB) 
(BC2.O)


I. PENGERTIAN

Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah pemberitahuan oleh pemberitahu atas barang yang akan diimpor berdasarkan dokumen pelengkap Pabean sesuai prinsip self asessment. 

Bentuk dan isi PIB berukuran A4 (201 x 297 mm). 
Pengadaan formulir PIB dapat dilakukan oleh umum. 
PIB dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan sebagai berikut : 
 lembar asli untuk Pengeluaran Barang; 
lembar kedua untuk BPS Jakarta; 
lembar ketiga untuk Bank Indonesia bagian Pengolahan Data dan Informasi Ekonomi dan Moneter. 

Dalam hal diperlukan, pemberitahu dapat membuat lembar copy tambahan sesuai kebutuhan. Lembar tambahan merupakan copy lembar asli dengan tanda tangan asli.

II. PEDOMAN PENGISIAN PIB 

Setiap Pemberitahuan hanya diperuntukkan bagi satu Pengirim dan satu Penerima; 
Setiap Pemberitahuan dapat berisi lebih dari satu Jenis Barang; 
Dalam hal ruang untuk data barang tidak mencukupi, dapat dibukukan lembar lanjutan yang hanya berisi data angka 31, 32, 33, 34, 35 dan 36 dengan diberikan tanda tangan, nama jelas dan cap perusahaan pada setiap lembar halaman lanjutan. 
Tata cara pengisian dengan angka : 
untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik; 
untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2(dua)-4(empat) digit dibelakang koma. 
Contoh : USD 25.000,00 

USD 10,1234

III. PENGISIAN KOLOM-KOLOM PIB 

 A. JENIS IMPOR
Diisi pada kotak yang tersedia dengan memberi tanda silang (x) pada :
Impor Untuk Dipakai, bagi barang yang diimpor untuk dipakai ; 
Impor Sementara, bagi barang yang diimpor sementara ; atau 
Lainnya, bagi barang yang diimpor lainnya sesuai ketentuan yang diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
B. JENIS PIB 

Pengisian jenis PIB dan kodenya didasarkan atas jenis pembayaran Bea Masuk 

Contoh : Jenis PIB 
Bayar ditulis 1 

Keringanan ditulis 2 

Ditanggung Pemerintah ditulis 3 

Ditangguhkan ditulis 4 

Bebas ditulis 5 

Berkala ditulis 6 

PIB Berkala ditulis 7

C. DATA PEMBERITAHUAN 

DIISI OLEH PEMBERITAHU : (angka 1 s/d 42)
Angka 1. Nama, Alamat, Negara Pemasok : 

Diisi :
nama, alamat lengkap dan Negara Pemasok, 
kode negara pemasok sesuai tabel pada kotak yang disediakan 
Angka 2. Identitas Importir : NPWP/Paspor/KTP/Lain-lain 
Diberi tanda "X" (coret) bagi identitas yang tidak dipergunakan. 
Diisi nomor identitas Importir. 
Angka 3. Nama dan Alamat Importir. 

Diisi nama dan alamat lengkap Importir. 

Angka 4. Status : 

Diisi status Importir seperti yang tercantunyang dibawah ini : 
IU untuk Importir Umum; 
IP untuk Importir Produsen; 
IT untuk Importir Terdaftar; 
AT untuk Agen Tunggal; 
BULOG; 
PERTAMINA; 
DAHANA;atau 
IPTN 
Angka 5. API/APIT : 
Diberi tanda "X" (coret) bagi Identitas yang tidak dipergunakan (dalam hal dipergunakan API, APIT dicoret, dipergunakan APIT, API dicoret). 
Diisi nomor Angka Pengenal Impor 
Dalam hal Importir tidak mempunyai Angka Pengenal Impor, kolom tidak perlu diisi 

Angka 6. Identitas Pemberitahu : NPWP/Paspor/KTP/Lain-lain 
Diberi tanda "X" (coret) bagi Identitas yang tidak dipergunakan 
Diisi nomor identitas Pemberitahu 
Angka 7. Nama, Alamat Pemberitahu : 

Diisi nama dan alamat lengkap Pemberitahu. 

Angka 8. No & Tgl.Surat Izin PPJK : 

Diisi kode kantor yang mengeluarkan Surat Izin, nomor Surat Ijin Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan dan tanggal pengeluaran ijin pada kotak yang disediakan. 

Angka 9. Cara pengangkutan : 1. Laut; 2. Kereta Api; 3.Jalan Raya ; 4. Udara;……..; 9. Lainya. 

Diisikan kode cara pengangkutan pada kotak yang disediakan untuk :
 1 Sarana Pengangkutan Laut; 

 2 Sarana Pengangkutan Kereta Api; 

 3 Sarana Pengangkutan Jalan Raya; 

 4 Sarana pengangkutan Udara; 

 5 Pos; 

 6 Multimoda transportasi; 

 7 Instalasi / Pipa; 

 8 Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan: atau 

 9 Sarana Pengangkutan Lainnya (Lain dari 1 s.d. 8)
    Angka 10. Perkiraan Tgl.Tiba : 


Diisi tanggal /bulan/tahun keberangkatan sarana pengangkut tiba. 

Contoh :1 April 1997 ditulis : 01/04/97 

Angka 11. Nama Sarana Pengangkut / No. Voy / Flight : 

Diisi : 
nama sarana pengangkut. 
nomor Voy ( Voyage) untuk angkutan Laut, atau 
nomor Flight untuk angkutan udara. 
Angka 12. Pelabuhan Muat : 

Diisi : 
nama pelabuhan negara muat barang, 
kode lokasi/Pelabuhan muat pada kotak yang disediakan sesuai Tabel kode lokasi/pelabuhan. 
Contoh : OSAKA, JAPAN JPOSA
Angka 13. Pel. Bongkar 

Diisi : 
nama pelabuhan bongkar, 
kode lokasi/Pelabuhan bongkar sesuai Tabel kode lokasi/Pelabuhan pada kotak yang disediakan. 
Contoh : Tanjung Emas IDSRG
Angka 14. Pelabuhan Transit : 

Diisi : 
nama Pelabuhan transit terakhir sebelum tiba di Indonesia, 
kode lokasi/Pelabuhan transit pada kotak yang disediakan sesuai Tabel kode lokasi/Pelabuhan. 
Contoh : SINGAPORE SGSIN 

 Angka 15. No. Invoice: Tgl. : 

 Diisi nomor dan tanggal Invoice. 

 Contoh : 229/000707 19/10/96 

 Angka 16. No. LC : Tgl. : 

Diisi nomor dan tanggal LC 

Angka 17. No. BL/AWB : Tgl. : 

Diisi nomor dan tanggal Bill of Lading atau Airway Bill. Dalam hal ada master Airway Bill, maka diisi nomor dan tanggal Master serta nomor dan tanggal House Airway Bill. 

Angka 18. No. BC1.1/… : Pos : Tgl. : 

Diisi : 
Nomor dan Pos BC1.1 atau Pemberitahuan Lainnya dari barang yang bersangkutan , 
Tanggal BC1.1 atau Pemberitahuan Lainnya dari barang yang bersangkutan 
Angka 19. Skep Fasilitas. : 

Apabila ada fasilitas pembayaran yang diberikan dan /atau ijin impor yang diberikan. 

Kalimat Pertama 

- isikan jenis fasilitas yang didapat,
PMA; 
PMDN; 
Pembebasan dalam rangka ekspor (Bapeksta); 
Insentif Otomotif; 
PTNI; dsb….., 
- isikan kode jenis fasilitas pada kotak yang disediakan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
PMA 
PMDN 
Pembebasan dalam rangka ekspor (Bapeksta); 
Insentif Otomotif; 
PTNI; dsb…, 
Kalimat Kedua 

Isikan nomor, tanggal, dan nama instansi penerbit surat keputusan. 

Contoh : Impor barang yang mendapat fasilitas insentif dalam bidang otomotif 

Pada angka 19 ditulis : 
Insentif Otomotif 04 

Kep. Menteri Keuangan No. …… tgl …/…/…
Angka 20. Tempat Penimbunan : 

Diisi nama tempat penimbunan sementara. 

Angka 21. Valuta : 

Diisi : 
jenis valuta yang dipergunakan dalam transaksi, 
Kode valuta sesuai tabel kode jenis mata uang. 
Contoh : United States Dollar USD 

Bila dalam invoice terdapat dua atau lebih jenis valuta, angka 21 diisi salah satu jenis valuta yang menggambarkan seluruh nilai transaksi, yaitu dengan cara mengkonversikan mata uang tersebut ke jenis mata uang yang dipilih, berdasarkan kurs yang berlaku. 

Angka 22. NDPBM : 

Diisi Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (kurs) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Apabila valuta tersebut tidak terdapat dalam keputusan Menteri Keuangan, dikonversikan dengan kurs harian yang berlaku pada saat PIB ditandasahkan. 

Angka 23. FOB :
Diisi nilai harga total FOB dalam valuta asing sebagaimana tercantum pada angka 21. 

Contoh : untuk USD 25.000,- ----------------> 25.000.00 

Angka 24. Freight : 

Diisi biaya angkut (freight) atas barang yang bersangkutan 

Angka 25. Asuransi :
Diisi nilai asuransi sebagaimana tercantum dalam polis asuransi, dan berikan keterangan dibelakang nilai asuransi tersebut dengan (LN) dalam hal asuransi ditutup di luar negeri dan (DN) dalam hal asuransi ditutup di dalam negeri 

Angka 26. Nilai CIF : 

Diisi nilai Pabean dalam valuta asing 

Contoh : USD 27.500,- --------> 27.500,00 

Rp. 

Diisi nilai Pabean dalam rupiah penuh (Nilai CIF dalam valuta asing sebagaimana tercantum pada angka 22 dan dibulatkan dengan cara pembulatan ke bawah, bagian dari rupiah dalam jumlah berapapun dibulatkan menjadi rupiah penuh) 

Contoh : Rp. 7.500.000,00 ditulis 7.500.000,00 

Angka 27. Merek dan Nomor Kemasan/No Peti Kemas : 

Diisi merek dan nomor kemasan/no peti kemas yang tercantum pada koli/pengemas yang bersangkutan. 
Dalam hal barang diangkut dengan peti kemas, butir ini diisi merek yang tercantum pada koli atau pengemas barang atau merek yang tercantum pada peti kemas, serta Nomor Peti Kemas. 

Angka 28. Jumlah dan Jenis Pengemas : 

Diisi dengan jumlah dan jenis kemasan atau jumlah dan jenis pengemas barang impor. Apabila jenis kemasannya lebih dari satu, agar dicantumkan semua jenis kemasan yang bersangkutan, misal: drum, bag, peti,case. 

Contoh : Case CS 

Angka 29. Berat kotor (kg) : 

Diisi berat kotor (bruto) dalam kilogram (kg) atas keseluruhan barang ekspor yang bersangkutan. 

Angka 30. Berat bersih (kg) : 

Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram (kg) atas keseluruhan barang ekspor yang bersangkutan. 
 
ANGKA 31 S.D. 36 ADALAH PENGISIAN UNTUK SETIAP JENIS BARANG
Angka 31. No. : 

Diisi no. urut. dari barang impor yang bersangkutan 

 Angka 32. Pos Tarif/HS; Uraian Jenis dan Jumlah Barang Lengkap; Refferensi Tarif/Harga : 
- Pos Tarif /HS : 

Diisi kode pos tarif (HS) barang yang bersangkutan sesuai dengan klasifikasi barang yang bersangkutan. 

- Uraian Jenis dan Jumlah barang secara lengkap :
Diisi secara lengkap uraian barang impor yang bersangkutan menurut keadaan sebenarnya sehingga memudahkan Instansi yang berkepentingan dalam mengklasifikasikannya ke dalam buku tarif guna keperluan pendataan. 

- Refferensi Tarif/Harga : 

Dalam hal ada, diisi Refferensi Tariff dan/atau data Harga yang diterbitkan Kantor Pusat DJBC.
Angka 33. Negara Asal : 

Diisi negara asal masing-masing jenis barang tersebut. 

Angka 34. Tarif dan Fasilitas :
Diisi besarnya tarif (pembebasan) bagi setiap pungutan dan dalam hal ada fasilitas, diisikan jenis pungutan dan besarnya fasilitas yang didapat. 
 - BM : 

Diisi tarif/pembebanan Bea Masuk dalam % sesuai BTBMI yang berlaku. 

Contoh : BM : 40% 

 - Cukai :
Diisi tarif/pembebanan CUKAI sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal tidak ada pungutan CUKAI, ruang ini tidak perlu diisi. 

- PPN : 

Diisi tarif/pembebanan PPN sesuai ketentuan yang berlaku. 

 - PPnBM :
Diisi tarif/pembebanan PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal tidak ada pungutan PPnBM, ruang ini tidak perlu diisi. 

 - PPh :
Diisi tarif/pembebanan PPh pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dalam hal BM mempunyai tarif BM = 40% ; PPN = 10% ; PPh = 2,5% sedangkan Fasilitas BM = 25%, penulisannya adalah sebagai berikut : 

Contoh : 

BM = 40% 

F BM = 25%
Angka 35. Jumlah dan Jenis Satuan : 
Diisi dengan jumlah dan jenis satuan yang dipergunakan dalam nilai satuan barang sebagaimana yang tercantum pada angka 32. 

Contoh : Dalam invoice tercantum jumlah barang adalah 100 cases (=2500 Kg) sedangkan harga CIF nya adalah US $ 10,-/Kg. 

Untuk ini diisi --------> 2.500 Kg
Angka 36. Nilai CIF : 
 - Per Satuan : 

 Diisi nilai harga satuan barang bersangkutan dengan mempergunakan jenis satuan yang telah dicantumkan. 

 Contoh : US$ 10,- ---------------------------------------------> 10,00 

- Jumlah Nilai : 

Diisi jumlah nilai CIF untuk jenis barang sebagaimana tercantum pada angka 32 dengan cara mengalikan : Jumlah satuan (angka 35) x nilai persatuan (angka 36). 

 Contoh : 2500 x 10 = 25.000,- ------------------------------> 25.000,00
ANGKA 37 S.D. 42 ADALAH PENGISIAN UNTUK PUNGUTAN DARI SEMUA BARANG YANG DIURAIKAN PADA ANGKA 31 S.D. 36 
 
Angka 37. BM : 

Diisi nilai BM dalam rupiah penuh untuk : 
yang dibayar, dan/atau 
yang ditanggung Pemerintah, dan/atau 
ditangguhkan/berkala, dan/atau 
dibebaskan. 
Pada masing-masing kolom yang disediakan 

Contoh : 

Impor barang "X" : 
nilai Pabean (butir 26) = Rp. 1.000.000,00 
BM berdasarkan BTBMI (butir 34) = 40% 
Fas (butir 34) BM 25% 
Maka butir 37 (BM) diisi : 
BM pada kolom Bayar = Rp. 300.000,00 
( 75% x 40% x Rp. 1.000.000,00)
BM pada kolom Dibebaskan = Rp. 100.000,00 
( 25% x 40% x Rp. 1.000.000,00)
Angka 38. CUKAI : 

 Diisi nilai Cukai dalam rupiah penuh untuk : 
yang dibayar, dan/atau 
yang ditanggung Pemerintah, dan/atau 
ditangguhkan/berkala, dan/atau 
dibebaskan. 
Pada masing-masing kolom yang disediakan 

Angka 39. PPN : 

Diisi nilai PPN dalam rupiah penuh untuk : 
yang dibayar, dan/atau 
yang ditanggung Pemerintah, dan/atau 
ditangguhkan/berkala, dan/atau 
dibebaskan. 
Pada masing-masing kolom yang disediakan 

Angka 40. PPnBM : 

Diisi nilai PPnBM dalam rupiah penuh untuk : 
yang dibayar, dan/atau 
yang ditanggung Pemerintah, dan/atau 
ditangguhkan/berkala, dan/atau 
dibebaskan. 
Pada masing-masing kolom yang disediakan 

 Angka 42. PPh : 

Diisi nilai PPh pasal 22 dalam rupiah penuh untuk : 
yang dibayar, dan/atau 
yang ditanggung Pemerintah, dan/atau 
ditangguhkan/berkala, dan/atau 
dibebaskan. 
Pada masing-masing kolom yang disediakan 

 Angka 43. Total : 

Diisi nilai Total dalam rupiah penuh untuk : 
yang dibayar, dan/atau 
yang ditanggung Pemerintah, dan/atau 
ditangguhkan/berkala, dan/atau 
dibebaskan. 
Pada masing-masing kolom yang disediakan
 D. : 

Diisi tempat, tanggal, tanda tangan serta nama jelas Pemberitahu dengan huruf cetak berikut cap perusahaan setelah pengisian dokumen tersebut dilakukan secara lengkap dan benar. 

E. : DIISI OLEH BEA DAN CUKAI 

No. dan Tgl. Penerimaan : (diisi oleh Bea dan Cukai) 

Diisi nomor dan tanggal penerimaan pada kotak yang telah disediakan 
Contoh : Nomor Pendaftaran 000001 tanggal 1 April 1997 ditulis : 

000001 01/04/97
No. dan Tanggal Pendaftaran : (diisi oleh Bea dan Cukai) 

Diisi nomor dan tanggal pendaftaran pada kotak yang telah disediakan.
Contoh : Nomor pendaftaran 000001 tanggal 1 April 1997 ditulis : 000001 01/04/97
Nama Kantor : 

Diisi nama Kantor Pabean tempat diajukan Pemberitahuan dan diisi kode kantor sebanyak 6 digit (sesuai tabel kode kantor DJBC) pada kotak yang telah disediakan. 

Contoh : Tanjung Emas 060100

F. UNTUK PEJABAT DJBC :

Diisi oleh pejabat BC

G. UNTUK BEA CUKAI/BANK :

diberi tanda "X" (coret) bagi yang tidak dipergunakan. 
diisi nomor penerimaan yang diberikan oleh penerima pembayaran. 
diisi kode penerimaan untuk setiap pungutan yang dilakukan pembayaran pada kolom yang 
disediakan. 
diisi nomor tanda bukti pembayaran baik bagi SSBC maupun untuk SSP pada kolom yang disediakan 
diisi tanggal dilakukannya pembayaran pada kolom yang disediakan. 
tanda tangan dan nama jelas pejabat penerima yang berwenang. 
diisi nama dan cap instansi penerima pembayaran.

Tidak ada komentar: