Rabu, 06 Juli 2011

inward manifest

inward manifest soekarno hatta

1. Peraturan B.C. 1.1 adalah benar berdasarkan undang undang di tujukan dan
tanggung jawab dari airlines/carrier langsung kepada kantor bea dan cukai -
Kalau selama ini kita
PPJK masih berhubungan dengan bea dan cukai oleh karena urusan B.C. 1.1
agar dan supaya barang tidak tertahan karena kesalahan data di Manifest bea
dan cukai
adalah bukan tanggung jawab kita sebagai consignee/atas nama pemilik
barang. Dari pihak kantor B.C. akan meluruskan hal hal yang terjadi dan telah
terdeteksi akan
hal hal yang secara teknis dan system akan di perbaiki untuk B.C. 1.1 adalah
tanggung jawab carriers – airlines dengan bea dan cukai walaupun melinatkan
ground
handling agents. Permintaan kami dari pengurus Gafeksi adalah peraturan dan
pelaksanaan di lapangan tidak menghambat keluarnya arus barang dan secepat
mungkin di keluarkan nya apakah …surat atau pengumuman ataupun maklumat
akan tata aturan yang harus kita penuhi secara tertulis dari kantot BC agar dapat
men
jadi pedoman dan pegangan kita akan terlaksananya maksud dan tujuan dari
PDE Manifest khuususnya penerapan aturan B.C. 1.1.- Kita di janjikan dalam
waktu
satu minggu akan keluar surat ataupun tata aturan ataupun apa namanya dalam
waktu satu minggu dari tangal hari ini setelah dari kantor bea dan cukai
melakukan
rapat internal dalam mengikuti undang undang dan mengikuti dari tata cara
bisnis air cargo dan mengikuti systems IATA yang di pakai oleh banyak airlines.
Kami juga
menyaran kan apa bila informasi dari kantor bea dan cukai tentang tata cara air
cargo manifest yang di minta bea dan cukai di hormati maka hal ini dapat di
masuk kan
kedalam IATA CARGO HAND BOOK – COUNTRY INFORMATION oleh Flag
Carrier kita Garuda Indonesia atau dapat kami sampaikan ke pada IATA
Indonesia yang
kami copy pada halaman ini.

2. Sementara ini dari beberapa masukan yang di peroleh dari rekan anggota dan
mitra airlines dan juga kantor bea dan cukai maka secepat nya agar kita – untuk
dapat
memberikan informasi kepada para importir dan agent cargo di luar negeri
untuk dalam pembuatan :
a). Nama Consignee : Harus lengkap sesuai dengan alamat yang tertera di
NPWP dan jumlah hurup yang di tulis di airwaybill yang nanti nya akan masuk ke
dalam
Manifest jangan lebih dari 45 karakter (hurup/angka) – Untuk yang Air
consolidation dan Direct Master Airwaybill.
b). Decription of Goods – Dilengkapi dengan nomor HS paling tidak 5 digit dan
lebih lengkat lebih baik untuk yang direct master hal ini sangat penting -
Sedangkan
yang untuk Air Consolidation Shipment – masih bisa dan tetap sebagai
mana praktek umum di negeri lain dapat di tulis : CONSOLIDATION SHIPMENT
AS PER
THE ATTACHED MANIFEST.
c). Untuk jumlah kilo…apa bila di airwaybill tertulis contohnya 88.4 kilo di
Gross weight maka di ” round down ” ke angka kebawah yaitu cukup 88 kilo
saja. Atau apa
bila beratnya 88.7 kilo maka dapat di ” round up ke 89 kilo. – Juga di
sepakati bahwa apa bila bea masuk dari barang yang di impor bukan lah
perhitungan bea
masuk nya bukan berdasarkan harga per kilo maka pihak bea dan cukai
dan bagian manifest telah mengerti untuk tidak mempersoalkan atau
menyarankan untuk
melakukan redress terhadapa kesalahan ? yang tidak mengganggu
pendapatan negara ini.
d). Apabila rekan rekan dari cargo agent menerima PRE-ALERT dari agent luar
negeri dan melihat data data di manifest seperti alamat consignee lebih dari 35
karakter maka di sarankan oleh rekan airlines untuk dapat memberitahukan
mereka agar mereka dapat melakukan perubahan sebelum pesawat tiba dan
manifest
diserahkan ke ground handling dan tentunya ke bagian Manifest. – Masih
terjadi nama consignee yang berupa nama dagang yang apa bila di ‘ lacak ‘ oleh
bea dan
cukai tidak terdeteksi di data base mereka maka ini akan di kenakan sanksi
dan benar adalah salah. Oleh karena itu harus di adakan pembetulan secepatnya
dan
baik apa bila kepada agent di luar negeri dan para importir menginstruksi kan
untuk menulis nama consignee di airwaybill baik master maupu house harus
sesuai
dengan nama yang tertera sebagi Perseroan Terbatas (PT) apa bila
berbadan hukum untuk perusahaan dan apa bila pemilik barang adalah orang
pribadi maka
nama nya harus sesuai dengan apa yang tertera di passport dan kartu tanda
penduduk.

3. Benar selama ini pihak ground handling yang di tunjuk oleh airlines lebih
banyak bekerja seperti ” courier ” aritinya apa yang mereaka terima dari airlines
maka data
tersebutlah yang di sampaikan kepada bea dan cukai. Hal ini telah di ketahui
di dalam pertemuan kami dan dari pihak bea dan cukai akan ‘ meluruskan ‘
bahwa
peraturan yang ada tidak mengenal ground handling dan hanya airlines/carrier.
Kita sebagai consignee yang menderita akibat dari kesalahan dalam kerja ground
handling yang sebagai ” courier ” tersebut telah meminta kepada bea dan
cukai untuk kesalahan data dari ground handling ke data manifest bea dan cukai
untuk
tidak terjadi dan kita sebagai PPJK tidak harus membayar sewa gudang extra
akibat kesalahan tersebut dan pihak bea dan cukai juga akan kehilangan citra
baik
apa bila kesalahan data dari airlines via ground handling masih terjadi karena
benar bahwa barang tidak keluar karena pos manifest yang belum bisa di tutup.

4. Selama masa atau setelah pertemuan kami ini dari bagian manifest bea dan
cukai akan melakuakan dan memperhatikan kesalahan kesalahan yang tidak
secara
fondamental menyalahi aturan seperti indikasi jumlah kilo yang tidak lengkap
dan alamat yang kurang di systems akan diambil tindakan memotong birokrasi
internal
mereka dan perubahan dan perbaikan akan terus dapat di lakukan oleh semua
pihak – importir/ppjkt/airlines/ground handling.

Akhirnya kami bersepakat untuk terus melanjutkan komunikasi semua pihak
yang terkait dalam rangka mendukung peraturan yang ada dan masing masing
pihak melakukan hal hal yang menjadi kewajiban nya untuk dan agar inward
manifest air cargo ini bukan menjadi halangan keterlambatan pengeluaran barang
dan kita PPJK tidak harus redress dokument airwaybill./manifest dan membayar
dendan PNBP yang nilai nya kecil tetapi proses nya masih manual dan
memakan waktu.

Bagi rekan rekan PPJK/Ground Handling dan Airlines serta pejabat dari kantor
BC Soekarno Hatta yang membaca ringkasan dari pertemuan kami untuk dapat
menambah; mengkoreksi hal hal yang mungkin tidak saya masukan kan ataupun
apa yang di tulis di atas salah dan bisa di salah mengerti tolong dengan sangat
agar di KOREKSI untuk kebaikan dan perbaikan kita bersama; Sekali lagi
akhirnya apa bila kita mendapatkan panduan ataupun surat dari kantor bea dan
cukai agar dan tidak terjadinya redress inward manifest dan dapat mengikuti
system data bea dan cukai dan airlines akan sangat menolong dan tercapainya
maksud dan tujuan kami berkumpul untuk semua pihak dapat mejalan kan tugas
dan kerja tanpa ada pihak yang di rugikan terlebih lebih pendapatan negara dari
bea dan cukai serta ke tertib an dalam melakukan proses import dan export di
Bandara Soekarno Hatta.

Tidak ada komentar: