Jumat, 08 Mei 2009

Sekilas Tentang




Letter of credit


Bank dari pihak importir mengonfirmasikan dibukannya L/C oleh importir atas nama eksportir.
 
Eksportir menyerahkan barang dan mendapatkan bill of lading.
 
Eksportir menukarkan bill of lading dengan uang, bill of lading kemudian diteruskan oleh bank kepada importir
 
Importir menukarkan bill tersebut dengan barang.

Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).Daftar isi [sembunyikan]
1 Pelaku L/C
2 Tata cara pembayaran dengan L/C
3 Jenis-jenis L/C
4 UCP 600
5 Lihat pula


Pelaku L/C
Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban menyerahkan dokumen kepada bank tersebut.
Carrier adalah penyimpanan barang yang diperjualbelikan.

Tata cara pembayaran dengan L/C
Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.

Jenis-jenis L/C :

Revocable L/C


Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
Irrevocable L/C

Irrevocable L/C

adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.

Irrevocable dan Confirmed L/C

L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
Clean Letter of Credit

Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
Documentary Letter of Credit

Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
Documentary L/C dengan Red Clause

Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.
Revolving L/C

L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.
Back to Back L/C

Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.

UCP 600

UCP 600 (“Uniform Customs & Practice for Documentary Credits”) adalah versi terakhir untuk pedoman umum internasional(best practice) transaksi LC yang diterbitkan oleh #ALIHICC (International Chamber of Commerce). UCP 600 berlaku efektif sejak 1 Juli 2007 menggantikan pedoman sebelumnya (UCP 500). Sejak tanggal tersebut diharapkan semua bank yang menerbitkan LC baru mengacu pada UCP 600.

Lihat pula


Tujuan Transferable LC, yang biasanya digunakan oleh Agent, salah
satunya agar supplier dan buyer tidak bisa langsung bertransaksi tanpa
keterlibatan agent (tidak bisa bypass).

Dalam kondisi anda, jika Supplier dan buyer memang bisa bertransaksi
langsung, sepertinya penggunaan TLC tidak terlalu tepat, selain
berbiaya lebih mahal juga memperpanjang alur transaksi yang bisa tidak
efisien. Untuk situasi ini biarkan saja buyer membuka LC ke seller
langsung, kalau anda ingin diberikan kepastian komisi sebagai agent
anda harus buat perjanjian dengan pemberi komisi berupa kontrak atau
kesepakatan lain yang kuat dan berlandaskan hukum yang jelas. Anda
juga bisa meminta pemberi komisi anda menambahkan jaminan berupa bank
garansi (atau standby LC untuk internasional) agar anda lebih
terjamin.

Jika anda ingin mengirimkan barang ke indonesia dari inggris, Seperti
di sebutkan di atas, anda tidak perlu melakukan Transferable LC,
biarkan Buyer di Indonesia membuka LC langsung ke Supplier di Inggris,
kecuali pihak supplier di Inggris tidak mau terima LC dari buyer anda,
melainkan LC dari Anda, anda bisa melakukan Transfer LC.

Dalam Transferable LC anda sebagai Middleman bukan sebagai pembuka LC.
anda hanya akan terima LC dan mentransfernya, alurnya seperti ini :
1. Buyer memerintahkan Issuing Bank di Indonesia membuka LC kepada
anda melalui bank anda di Singapura/German sebagai Advising Bank.
2. Anda akan menerima LC tersebut dari Advising Bank, kemudian Anda
bertindak sebagai 1st beneficiary memerintahkan Advising Bank
mentransfer LC yang sama tersebut ke Bank Supplier anda di Inggris
dengan merubah beberapa clause seperti yang saya sebutkan dulu (jadi
bank anda tidak menerbitkan LC baru).
3. Supplier anda di Inggris akan menerima LC tersebut dari 2nd
Advising Bank, kemudian melakukan pengiriman barang langsung ke Buyer
dan mengirimkan dokumen ke Bank anda.
4. Anda menerima dokumen tersebut dari supplier anda sebagai 2nd
Beneficiary, dan meneruskannya dengan mengirimkan melalui bank anda ke
Issuing bank di Indonesia (dengan terlebih dahulu melakukan
re-invoicing/mengganti Invoice dan Draft dari Buyer untuk Supplier).
5. setelah dokumen diterima dan sesuai dengan LC, Issuing Bank akan
membayar ke Bank Anda dan meneruskan penagihannya ke Buyer,
6. Bank anda akan menerima pembayaran dari issuing bank buyer, dan
meneruskan selisih pembayaran tersebut kepada anda dan meneruskan
pembayaran sisanya ke 2nd beneficiary anda untuk supplier melalui 2nd
advising bank.

“Apakah bapak bisa menjelaskan lebih detail mengenai dokumen2 yg harus
disiapkan oleh seorang Agen”.

untuk yang berhubungan dengan Transferable LC, antara lain : LC itu
sendiri, Amendment LC, Instruksi Transfer / Form dari Bank, Invoice
dan Draft untuk re-invocing dan dokumen2 pendukung lainnya.

“tidak mendapat insentif-insentif dari kegiatan ekspor yang mungkin di
dapat jika agent mengekspor atas namanya sendiri”.

insentif ekspor impor yang diberikan pemerintah kepada importir atau
eksportir yang melakukan kegiatannya seperti fasilitas keringanan Bea
Masuk, Cukai, PPN, PPnBM, serta fasilitas kemudahan Impor Tujuan
Ekspor, Kawasan Berikat, Fasilitas BKPM dll.

Bank dari pihak importir mengonfirmasikan dibukannya L/C oleh importir atas nama eksportir.
Eksportir menyerahkan barang dan mendapatkan bill of lading.
Eksportir menukarkan bill of lading dengan uang, bill of lading kemudian diteruskan oleh bank kepada importir
Importir menukarkan bill tersebut dengan barang.




Shipper :

Shipper adalah Exporteer atau si Pengirim barang. Nama dan alamat lengkap Shipper harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan).


Consignee :

Consignee adalah Importeer atau si Penerima barang. Nama dan alamat lengkap Consignee harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan).


Notify Party :

Notify Party adalah pihak kedua setelah Consignee yang berhak untuk di beritahu tentang adanya suatu pengiriman dan penerimaan barang export / import. Dalam prakteknya, Nama dan Alamat Notify Party ini sama dengan nama dan Alamat Consignee. Tetapi ini semua tergantung dari perjanjian awal antara pihak Shipper dan Importeer. Nama dan alamat lengkap Notify Party harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO. Atau jika Notify Part sama dengan Consignee maka cukup ditulis SAME AS CONSIGNEE.


Shipping Mark & Number :

Shipping Marks & Number adalah jumlah carton dan tanda pengiriman yang tercantum di kemasan barang. Data Shipping Marks & Number ini tercantum didalam Packing List dan Bill Of Lading.


Description of Goods :

Adalah perincian barang. Description of Goods ini terdapat didalam Packing List (Lengkap) dan Bill Of Lading. Hanya saja penulisan data Description of Goods pada Bill Of Lading lebih sederhana atau hanya garis besarnya saja. Misalnya, didalam Packing List tertulis 2 drum minyak tanah, 5 jerigen bensin, 10 kalen g oli bekas. Maka pada Bill Of Lading cukup ditulis 17 Packages (total kemasan) of minyak tanah, bensin and oli bekas.

G.W. :

G.W. adalah singkatan dari Gross Weight. Yaitu berat kotor dari berat kemasan dan berat barang itu sendiri. Contoh berat barang itu 2 Kgs dan berat kemasannya 0.5 Kgs maka G.W. : 2.5 Kgs

N.W. :

N.W. adalah singkatan dari Net Weight / berat bersih yaitu berat barang sebelum di kemas.

LCL :

Less than Container Loaded yaitu jenis pengiriman barang tanpa menggunakan container dengan kata lain parsial. Jika kita menggunakan jenis pengiriman LCL, maka barang yang kita kirim itu ditujukan ke Gudang penumpukan dari shipping agent. Lalu dari pihak Gudang tersebut akan mengumpulkan barang2 kiriman LCL lain hingga memenuhi quota untuk di loading / di muat ke dalam container.

FCL :

Full Container Loaded yaitu jenis pengiriman barang dengan menggunakan container. Walaupun quantity barang tersebut lebih pantas dengan mode LCL, tetapi jika shipper mengirimkan barangnya dengan menggunakan container maka jenis pengiriman ini disebut dengan FCL. Pengiriman barang dengan mode FCL maka kita harus mendatangkan container ke Gudang kita untuk process stuffing (proses pemuatan barang). Setelah stuffing selesai, container itu kita segel dan kita kirimkan ke Tempat Penumpukan Peti Kemas di pelabuhan. Proses bagaimana cara mendatangkan container ke gudang kita akan di jelaskan pada bab yang lain.

CFS :

Container Freight Station yaitu mode pengiriman dari Gudang LCL Negara asal sampai ke Gudang LCL Negara tujuan. CFS-CFS menandakan bahwa mode pengiriman barang tersebut dengan cara LCL.

CY :

Container Yard yaitu mode pengiriman dari Tempat Penumpukan Peti Kemas Negara asal sampai ke Tempat Penumpukan Peti Kemas Negara tujuan. CY-CY menandakan mode pengiriman barang tersebut secara FCL.


Vessel : Kapal

Feeder Vessel :

Kapal pengangkut container dengan kapasitas kecil yang mengangkut container dari pelabuhan muat menuju pelabuhan transit untuk di pindah ke Mother Vessel. Contoh : dari Tg. Priok menuju ke Singapore atau Hongkong….dsb

Mother Vessel :

Kapal pengangkut dengan kapasitas besar yang mengangkut container dari pelabuhan transit menuju pelabuhan tujuan. Catatan : Jika pengiriman barang dari pelabuhan muat (misalnya : Tg. Priok, Jakarta ) menuju pelabuhan bongkar (misalnya : Busan, Korea) dengan menggunakan 1 Kapal saja maka tidak ada istilah Feeder Vessel dan Mother Vessel. Istilah Feeder Vessel dan Mother Vessel jika pengiriman barang dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar tersebut menggalami pergantian kapal. Misalnya : Pelabuhan muat Tg. Priok dan Pelabuhan bongkarnya Los Angeles, California. Sementara route pengiriman itu melalui Jakarta – Singapore menggunakan Kapal YM Glory dan Singapore – Los Angeles, CA mengunakan Kapal Hanjin Sao Paulo. Maka Feeder Vessel nya adalah YM Glory dan Mother Vesselnya adalah Hanjin Sao Paulo.


Voyage :

Nomor Keberangkatan Kapal yang biasa disingkat dengan V. atau Voy.. Nomor keberangkatan harus selalu ada dibelakang nama Kapal. Contoh : YM Glory V. 23 artinya Nama Kapal YM Glory dengan nomor keberangkatan kapal (Voyage) 23.


ETD :

Estimation Time of Departure adalah perkiraan waktu keberangkatan Kapal.


ETA :

Estimation Time of Arrival adalah perkiraan waktu kedatangan Kapal


Bill Of Lading :

atau biasa di singkat dengan B/L, arti sederhananya adalah Konosemen atau bukti pengiriman barang dan pengambilan barang. Form Bill Of Lading itu sendiri harus sudah mendapatkan legalitas dari dunia International sebagai alat / bukti pengiriman dan pengambilan barang export / import. Didalam Bill of Lading memuat data2 Shipper, Consignee, Notify Party, Vessel & Voy. No., Shipping Marks & Numbers, Description of Goods, GW, NW, Measurement, POD, POL, Destination


P.O.L :

Port Of Loading = Pelabuhan Muat

P.O.D :

Port Of Discharge = Pelabuhan Bongkar


Packing List :

Daftar Rincian barang secara mendetail yang berisikan nama Shipper, Consignee, Notify Party, Nama Vessel & Voy, Dimensi Barang, Gross Weight dan Net Weight per Item barang maupun total keseluruhan, Jumlah barang.

Commercial Invoice :

Daftar rincian barang mendetail yang berisikan nama Shipper, Consignee, Notify Party, Nama Vessel & Voy, Nilai Invoice per Item barang maupun total keseluruhan, Jumlah barang.

F.O.B :

Free On Board. Metode Pembayaran di pelabuhan bongkar baik itu Harga Barang (Nilai Commercial Invoice), Asuransi (Insurrance) dan Biaya Pengiriman (Freight).

C.I.F :

Cost Insurrance & Freight. Metode Pembayaran di Pelabuhan Muat. Artinya, sebelum melakukan pengiriman barang tersebut sudah di lunasi oleh Consignee. Dan biaya asuransi maupun ongkos kirim sudah di bayar oleh Shipper di Pelabuhan Muat.

C.&.F :

Cost & Freight. Metode Pembayaran yg tidak jauh berbeda dengan C.I.F, tetapi dalam kasus C & F, pihak Shipper tidak membayar asuransi / tidak mengasuransi kan barang tersebut.

Shipping Schedule :

Jadwal Pengapalan. Jadwal ini diterbitkan oleh pihak Shipping Agent. Berisi mengenai ETD Vessel, ETA Vessel di pelabuhan bongkar, mode pengiriman (Cepat atau Lambat), Rute Kapal dan Pelabuhan Transit dan Nama Kapal Pengganti (Jika memang service pengiriman-nya harus menggunakan lebih dari 1 kapal).

Closing Time :

Tenggat waktu normal yang di perbolehkan bagi cargo / barang yang masuk ke tempat penimbunan sementara seperti gudang CFS atau UTPK (Unit Tempat Penumpukan Peti Kemas).


Catatan : Tiap-tiap Shipping Schedule selalu mencantumkan tanggal dan waktu closing time. Dan jika cargo masuk ke tempat penimbunan sementara itu melewati dari waktu Closing Time yang telah ditetapkan maka pihak shipper akan dikenakan sanksi / denda.

P.E. :

Persetujuan Export. Lembar Persetujuan Export ini bisa diperoleh dan di print sendiri oleh pihak Shipper / EMKL yang memiliki system online (E.D.I = Electronic Data Interchange) setelah pengajuan dokumen2 Export seperti Packing List, Commercial Invoice & PEB di setujui oleh pihak Bea dan Cukai.


P.E.B :

Pemberitahuan Export Barang. Pengisian form Pemberitahuan Export Barang di ajukan dengan system online melalui system EDI. Jika pemeriksaan PEB di setujui, maka akan keluar P.E. Adapun data-data yang diisikan saat pengajuan pengisian form PEB adalah semua data-data yang ada di Packing List & Commercial Invoice seperti 

EDI Sistem :

Kehadiran Electronic Data Interchange (EDI) telah menjadi salah satu solusi untuk membuat efisienan dalam transaksi bisnis di Internet dan sekaligus memberikan jaminan keamanan dalam bertransaksi tersebut. EDI adalah pertukaran data komputer antar aplikasi melintasi batas-batas organisasi, sehingga intervensi manusia atau interpretasi atas data tersebut oleh manusia [RITCHIE 94] dapat ditekan seminimum mungkin. Akibatnya data dalam EDI tentunya harus dalam format terstruktur yang bisa dipahami oleh masing-masing komputer. Salah satu aplikasi penggunaan EDI dalam membantu sistem infrormasi seperti yang dilakukan oleh pemerintah.Dalam jangka panjang, usaha pemerintah untuk meningkatkan cadangan devisa harus didukung oleh kegiatan ekspor. Oleh karena itu, kegiatan ekspor harus digalakkan. Berkaitan dengan hal tersebut, maka pelabuhan, khususnya jasa pelayanan kepabeanan yang berada di pelabuhan, memegang peranan penting untuk menjamin kelancaran arus barang. Sebagai salah satu usaha untuk memperlancar arus barang di pelabuhan diterapkan sistem Electronic Data Interchange ( EDI)


SKA / COO

Suatu dokumen yang berdasarkan kesempatan dalam perjanjian bilateral, regional dan multilateral serta ketentuan sepihak dari suatu negara tertentu wajib disertakan pada waktu barang ekspor Indonesia akan memasuki wilayah negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan diolah di Indonesia.


Dasar-dasar Hukum

1. DASAR HUKUM SKA : KESEPAKATAN INTERNASIONAL
Multilateral 
Regional 
Bilateral 
Unilateral 

2. SUBJEK HUKUMNYA 
Pemerintah dengan Pemerintah (G to G) 
Pemerintah dengan beberapa Pemerintah 

Status Dokumen SKA

Status dokumen SKA adalah sebagai dokumen penyerta barang ekspor Indonesia yang akan memasuki wilayah negara tertentu dan fungsinya membuktikan bahwa barang tersebut : berasal, dihasilkan atau diolah di Indonesia.

Berdasarkan pengertian tersebut maka terdapat beberapa faktor penting yang dapat disimpulkan yaitu :
SKA merupakan dokumen penyerta barang ekspor Indonesia 
Membuktikan bahwa suatu barang berasal dari Indonesia dengan pengertian : Barang asli berasal dari Indonesia, Barang dihasilkan dan atau diolah di Indonesia 

 

Manfaat SKA

1. Untuk mendapatkan preferansi (pengurangan atau penghapusan) bea masuk bagi komoditi Indonesia. Jenis Preferansi :
GENERAL SYSTEM OF PREFERANCES, Bantuan negara maju untuk meningkatkan ekspor negara-negara berkembang
GLOBAL SYSTEM OF TRADE PREFERANCES (GSTP), Preferensi yang disepakati oleh negara berkembang
COMMON EFECTIVE PREFERENTIAL TARIF FOR ASEAN FREE TRADE AREA, Preferansi yang disepakati negara-negara ASEAN) 

2. Sebagai tiket masuk komoditi Indonesia ke beberapa negara :
Korea Selatan
Hongkong
Taiwan
Timur Tengah

3. Untuk menetapkan negara asal barang (COUNTRY of ORIGIN) suatu barang ekspor

4. Untuk memenuhi persyaratan pencairan L/C terhadap pembayaran ekspor yang menggunakan L/C

5. Data realisasi ekspor

6. Data realisasi kuota

7. Pelacakan tuduhan dumping

PERSYARATAN PENERBITAN SKA

1. PHOTO COPY DOKUMEN PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG (PEB) DARI KANTOR BEA DAN CUKAI DI PELABUHAN MUAT
2. BILL OF LADING (B/L) ATAU AIR WAY BILL (AWB) ATAU BUKTI LAIN JIKA PELAKSANAAN EKSPORNYA MENGGUNAKAN ANGKUTAN LAUT ATAU UDARA
4. INVOICE / PACKING LIST PENDUKUNG
5. STRUKTUR BIAYA SURAT PERMOHONAN UNTUK PENERBITAN FORM SKA


Macam formulir  Ska seperti gambar diatas

CARA PENGISIAN SKA

Diisi oleh eksportir atau pihak lain yang membutuhkan.

Diisilengkap, jelas dan benar serta diketik dalam bahasa Inggris.
Tidak boleh ada tanda bekas hapusan/ Tip-Ex atau coretan.
Setiap angka yang menyatakan jumlah harus disebutkan dengan huruf dalam tanda kurung.
Setiap akhir kalimat pada kolom uraian barang jika tidak penuh satubaris, setelah akhir kalimat diberi tanda bintang(*) sampai batas akhir baris tersebut.
Pada kolom uraian barang, jika kalimat yang diisi tidak penuh satu baris, setelah akhir kalimat diberi garis penutup berbentuk"Z"
Pengisian pada kolom uraian barang jika tidak cukup, dapat menggunakan Form SKA tambahan, dengan pengisian hanya pada kolom uraian barang, pernyataan Eksportir dan pengesahan pejabat pada Instansi Penerbit.

VERIFIKASI SKA

VerifikasiSKA adalah penyidikandokumen SKA kepada instansi penerbit atas permintaan pemerintah Negara tujuan ekspor karena adanya keraguan terhadap sahnya dokumenSKA.

a. KeabsahandokumenSKA
Kebenarandanakurasidata yang tercantumdalamSKA.
Keaslian dokumenSKA? Keraguan terhadap Cap SKA.
Keraguan terhadap Tanda Tangan Pejabat Penanda Tangan SKA.

b. Kebenaran terhadap tatacara pengisian dokumen SKA
Kesalahan pengisian formulir SKA
Keraguanterhadapkriteriabaranga.

c. Verifikasi menimbulkan beban biaya tambahan dan waktu penyelesaiaan.

d. Mengurangi peluang ekspor karena importir merasa dirugikan sehingga impornya mungkin akan dialihkan kenegara lain.

e. Mengurangi kredibilitas pemerintah Indonesia sebagai penerbit SKA

1 komentar:

Andi Welly mengatakan...

Informasi yg bagus dan berguna, jika boleh tanya ..
jika kita sebagai perusahaan ingin mengimport barang, namun kita tidak memiliki persyaratan perizinan import sehingga mesti meminjam atas nama perusahaan lain (undername), ini utk proses dan perihal pajak nya bagaimana pak ?..trim's..mohon pencerahannya ..